Diduga Sebarkan Hoaks soal Hutang Negara, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial (medsos). Sudah banyak yang terjerat kasus hukum lantaran tak bijak dalam memposting statement, foto, meme atau konten yang menyebar kebencian atau hoaks.
Dan kali ini giliran pegiat di medsos lewat fan pagenya Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya dilaporkan oleh Pengamat Politik dan Hukum, Kan Hiung pada ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/4). Laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda soal hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat.
“Saya melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Laporan ini saya lakukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong soal hutang luar negeri Indonesia. Dalam pernyataannya itu, ada dugaan dia me-mark up jumlah hutang luar negeri Indonesia,” tegas Kan Hiung di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Laporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flash disk dan fotokopi berkas sebanyak tiga eksemplar. Laporan ini ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/490/IV/2016/Bareskrim.
“Sebelumnya saya sempat dua kali coba laporan ke Polda Metro Jaya, tapi selalu ditolak. Dan saya bersyukur, di Bareskrim Mabes Polri akhirnya diterima,” ucapnya.
Dikatakannya, semua rakyat Indonesia harus lebih bijak menggunakan medsosnya, walaupun saat ingin mengungkapkan unek-uneknya tentang kondisi negara.
“Jangan sampai menyebarkan kebohongan dan melanggar UU. Apa yang disampaikan Abu Janda itu menyesatkan, penuh kekeliruan dan kesalahan dalam data. Saat ini banyak orang asal ngomong,” pungkasnya.
Dan kali ini giliran pegiat di medsos lewat fan pagenya Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya dilaporkan oleh Pengamat Politik dan Hukum, Kan Hiung pada ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/4). Laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda soal hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat.
“Saya melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Laporan ini saya lakukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong soal hutang luar negeri Indonesia. Dalam pernyataannya itu, ada dugaan dia me-mark up jumlah hutang luar negeri Indonesia,” tegas Kan Hiung di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Laporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flash disk dan fotokopi berkas sebanyak tiga eksemplar. Laporan ini ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/490/IV/2016/Bareskrim.
“Sebelumnya saya sempat dua kali coba laporan ke Polda Metro Jaya, tapi selalu ditolak. Dan saya bersyukur, di Bareskrim Mabes Polri akhirnya diterima,” ucapnya.
Dikatakannya, semua rakyat Indonesia harus lebih bijak menggunakan medsosnya, walaupun saat ingin mengungkapkan unek-uneknya tentang kondisi negara.
“Jangan sampai menyebarkan kebohongan dan melanggar UU. Apa yang disampaikan Abu Janda itu menyesatkan, penuh kekeliruan dan kesalahan dalam data. Saat ini banyak orang asal ngomong,” pungkasnya.
(kri)