Diduga Sebarkan Hoaks soal Hutang Negara, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 12 April 2018 - 14:05 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks...
Diduga Sebarkan Hoaks soal Hutang Negara, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial (medsos). Sudah banyak yang terjerat kasus hukum lantaran tak bijak dalam memposting statement, foto, meme atau konten yang menyebar kebencian atau hoaks.

Dan kali ini giliran pegiat di medsos lewat fan pagenya Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya dilaporkan oleh Pengamat Politik dan Hukum, Kan Hiung pada ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/4). Laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda soal hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat.

“Saya melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Laporan ini saya lakukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong soal hutang luar negeri Indonesia. Dalam pernyataannya itu, ada dugaan dia me-mark up jumlah hutang luar negeri Indonesia,” tegas Kan Hiung di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Laporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flash disk dan fotokopi berkas sebanyak tiga eksemplar. Laporan ini ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/490/IV/2016/Bareskrim.

“Sebelumnya saya sempat dua kali coba laporan ke Polda Metro Jaya, tapi selalu ditolak. Dan saya bersyukur, di Bareskrim Mabes Polri akhirnya diterima,” ucapnya.

Dikatakannya, semua rakyat Indonesia harus lebih bijak menggunakan medsosnya, walaupun saat ingin mengungkapkan unek-uneknya tentang kondisi negara.

“Jangan sampai menyebarkan kebohongan dan melanggar UU. Apa yang disampaikan Abu Janda itu menyesatkan, penuh kekeliruan dan kesalahan dalam data. Saat ini banyak orang asal ngomong,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved