Diduga Sebarkan Hoaks soal Hutang Negara, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 12 April 2018 - 14:05 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks...
Diduga Sebarkan Hoaks soal Hutang Negara, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial (medsos). Sudah banyak yang terjerat kasus hukum lantaran tak bijak dalam memposting statement, foto, meme atau konten yang menyebar kebencian atau hoaks.

Dan kali ini giliran pegiat di medsos lewat fan pagenya Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya dilaporkan oleh Pengamat Politik dan Hukum, Kan Hiung pada ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/4). Laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda soal hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat.

“Saya melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Laporan ini saya lakukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong soal hutang luar negeri Indonesia. Dalam pernyataannya itu, ada dugaan dia me-mark up jumlah hutang luar negeri Indonesia,” tegas Kan Hiung di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Laporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flash disk dan fotokopi berkas sebanyak tiga eksemplar. Laporan ini ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/490/IV/2016/Bareskrim.

“Sebelumnya saya sempat dua kali coba laporan ke Polda Metro Jaya, tapi selalu ditolak. Dan saya bersyukur, di Bareskrim Mabes Polri akhirnya diterima,” ucapnya.

Dikatakannya, semua rakyat Indonesia harus lebih bijak menggunakan medsosnya, walaupun saat ingin mengungkapkan unek-uneknya tentang kondisi negara.

“Jangan sampai menyebarkan kebohongan dan melanggar UU. Apa yang disampaikan Abu Janda itu menyesatkan, penuh kekeliruan dan kesalahan dalam data. Saat ini banyak orang asal ngomong,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Teknologi Machine Learning...
Teknologi Machine Learning Bikin Aman dan Nyaman Bersosial Media
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Zelfbestuur dan Negara...
Zelfbestuur dan Negara Kesejahteraan: Dari Program Sosial Menuju Gagasan Besar Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved