Laporkan Rocky Gerung, Polisi Segera Periksa Pelapor

Jum'at, 13 April 2018 - 11:31 WIB
Laporkan Rocky Gerung, Polisi Segera Periksa Pelapor
Laporkan Rocky Gerung, Polisi Segera Periksa Pelapor
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, tengah menganalisis laporan Cyber Indonesia terhadap Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di stasiun televisi yang menyebutkan kitab suci itu fiksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan tersebut dan akan mendalami bukti-bukti apa saja yang ada dalam laporan itu. Polisi, nantinya juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

Adapun dalam laporan itu, Rocky Gerung disangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang ITE. "Nanti pelapor kita minta keterangannya, kita gali juga berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa," ujarnya pada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, polisi juga bakal menanyakan saksi-saksinya siapa saja, yang mana nantinya bakal diperiksa polisi. Begitu juga dengan ahli yang bakal diperiksa, bila sudah semua polisi baru melakukan gelar perkara guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.

"Kalau nanti memenuhi syarat, kita naikkan ke penyidikan, kalau tidak kita akan hentikan penyelidikannya. Kita tunggu saja, penyidik masih bekerja," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5972 seconds (0.1#10.140)