Putusan PTTUN Soal Danny-Indira Dinilai Munculkan Kartel Politik

Selasa, 10 April 2018 - 18:18 WIB
Putusan PTTUN Soal Danny-Indira...
Putusan PTTUN Soal Danny-Indira Dinilai Munculkan Kartel Politik
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Ariffudin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dinilai keliru.

Dalam putusannya, PTTUN memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Makassar untuk membatalkan penetapan pasangan calon M Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari. Danny Pomanto merupakan calon incumbent wali kota Makassar.

Ketua Indonesia Democracy Watch (IDW), Maruli Tua Silaban menganggap, putusan itu keliru karena peradilan TUN tidak berwenang menangani perkara yang tak ada hubungannya dengan pelanggaran administrasi pilkada.

Menurutnya, penggugat justru menggugat paslon Ramdhan Pomanto-Indira ke PTTUN karena melaksanakan kebijakan umum pemerintahan daerah kota Makassar yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) yang sesungguhnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014-2019.

"Jika semangatnya untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi secara murni, pasangan Ramdhan Pomanto-Indira yang digugat di PTTUN seharusnya tidak perlu muncul," kata Maruli dalam diskusi 'Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih kota Makassar' di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Maruli mengatakan, karena melaksanakan kebijakan umum pemerintah kota Makassar seperti RPJMD sebagaimana diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2014-2019, maka kebijakan tersebut tak bisa disangkutpautkan dengan kontestasi pilkada.

Terlebih, soal pembatalan paslon hanya bisa dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu melalui sidang ajudikasi. Dia menegaskan, langkah KPU setempat yang melakukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dianggap tepat.

Langkah itu bagian dari proses demokrasi yang jujur dan adil. "Jika paslon tersebut dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk ikut sebagai paslon atas penerapan hukum peradilan TUN yang keliru akan memunculkan kartel politik dan menjadi preseden buruk dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved