Pemuda Muhammadiyah Dukung Usulan KPU Larang Napi Koruptor Nyaleg
A
A
A
JAKARTA - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang narapidana koruptor menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 menuai respons positif dari sejumlah kalangan masyarakat.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya mendukung upaya yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Saya kira harus ada hukuman politik sebagai salah satu upaya melakukan pencegahan korupsi," ujar Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Selasa (10/4/2018).
Dahnil menilai, langkah KPU yang melarang napi koruptor nyaleg bentuk upaya positif dalam memutus mata rantai kasus korupsi yang diduaga melibatkan para wakil rakyat. "Dimulai dari calon-calon legislatif yang rekam jejaknya bebas dari korupsi," tandasnya.
Usulan KPU yang melarang napi koruptor sampai saat ini masih masuk dalam draft Peraturan KPU (PKPU). Usulan ini masih belum disetujui oleh fraksi di DPR.
Bahkan dalam rapat dengar pendapat antara komisi II dengan KPU dan Bawaslu kemarin, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pembahasan mengenai usulan ini akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengingatkan, sepanjang PKPU tersebut tak menabrak atau membuat norma baru dalam UU pemilu, maka usulan itu dinilai tak masalah. Namun jika akhirnya membuat norma baru, maka usulan itu berpotensi bisa digugat.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya mendukung upaya yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Saya kira harus ada hukuman politik sebagai salah satu upaya melakukan pencegahan korupsi," ujar Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Selasa (10/4/2018).
Dahnil menilai, langkah KPU yang melarang napi koruptor nyaleg bentuk upaya positif dalam memutus mata rantai kasus korupsi yang diduaga melibatkan para wakil rakyat. "Dimulai dari calon-calon legislatif yang rekam jejaknya bebas dari korupsi," tandasnya.
Usulan KPU yang melarang napi koruptor sampai saat ini masih masuk dalam draft Peraturan KPU (PKPU). Usulan ini masih belum disetujui oleh fraksi di DPR.
Bahkan dalam rapat dengar pendapat antara komisi II dengan KPU dan Bawaslu kemarin, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pembahasan mengenai usulan ini akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengingatkan, sepanjang PKPU tersebut tak menabrak atau membuat norma baru dalam UU pemilu, maka usulan itu dinilai tak masalah. Namun jika akhirnya membuat norma baru, maka usulan itu berpotensi bisa digugat.
(kri)