Ditahan KPK, PAN Resmi Pecat Zumi Zola
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola atas kasus dugaan gratifikasi atau suap sebesar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi kurun 2014-2017.
Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Zumi Zola sudah dipecat dari PAN. Namun, pemecatan itu dilakukan jauh sebelum Zumi Zola ditahan KPK kemarin.
"Otomatis lah (Dipecat, red). Itu sudah jauh hari, sudah lama," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Zumi Zola dipecat dari PAN sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka. Zulkifli mengaku sudah lama meminta para kadernya untuk taat pada hukum dan menjauhi korupsi.
"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," tuturnya.
Di samping itu, PAN tidak memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola. Sebab, Zumi Zola telah menunjuk pengacara pribadi. "Sudah punya sendiri," kata Ketua MPR ini.
Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Zumi Zola sudah dipecat dari PAN. Namun, pemecatan itu dilakukan jauh sebelum Zumi Zola ditahan KPK kemarin.
"Otomatis lah (Dipecat, red). Itu sudah jauh hari, sudah lama," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Zumi Zola dipecat dari PAN sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka. Zulkifli mengaku sudah lama meminta para kadernya untuk taat pada hukum dan menjauhi korupsi.
"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," tuturnya.
Di samping itu, PAN tidak memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola. Sebab, Zumi Zola telah menunjuk pengacara pribadi. "Sudah punya sendiri," kata Ketua MPR ini.
(kri)