Polisi Tegaskan Profesional Tangani Kasus Puisi Sukmawati
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah organsisasi masyarakat (ormas) telah melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang menyinggung azan dan cadar.
Polri pun menyakinkan kepada publik akan berkerja secara profesional menangani kasus ini. "Prinsip kami saat ini sedang mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait. Intinya kami bekerja profesional dalam menangani kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Meski Sukmawati telah menyampaikan permohonan maaf, kata dia, Mabes Polri tetap akan meminta keterangan-keterangan dari semua pihak, termasuk ulama.
"Kasus ini masih berlanjut, karena belum masuk ke proses pro-justicia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan diminta," ungkapnya. (Baca juga: Sukmawati Minta Maaf, PPP: Bagus Alhamdulillah )
Pada Jumat 6 April 2018, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar Aksi Bela Islam menuntut Sukmawati dipidana akibat puisi yang dibacakannya. Humas PA 212, Novel Bamukmin menilai Polri terkesan tak serius mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Di lain sisi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta laporan terhadap Sukmawati dicabut. Dia meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya Sukmawati sudah menjelaskan bahwa makna dari isi puisi tersebut tidak sama sekali berniat menghina atau mencemooh syariat Islam.
Polri pun menyakinkan kepada publik akan berkerja secara profesional menangani kasus ini. "Prinsip kami saat ini sedang mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait. Intinya kami bekerja profesional dalam menangani kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Meski Sukmawati telah menyampaikan permohonan maaf, kata dia, Mabes Polri tetap akan meminta keterangan-keterangan dari semua pihak, termasuk ulama.
"Kasus ini masih berlanjut, karena belum masuk ke proses pro-justicia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan diminta," ungkapnya. (Baca juga: Sukmawati Minta Maaf, PPP: Bagus Alhamdulillah )
Pada Jumat 6 April 2018, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar Aksi Bela Islam menuntut Sukmawati dipidana akibat puisi yang dibacakannya. Humas PA 212, Novel Bamukmin menilai Polri terkesan tak serius mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Di lain sisi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta laporan terhadap Sukmawati dicabut. Dia meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya Sukmawati sudah menjelaskan bahwa makna dari isi puisi tersebut tidak sama sekali berniat menghina atau mencemooh syariat Islam.
(dam)