DPR Apresiasi Penundaan Pemecatan Terawan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menunda pelaksanaan pemecatan sementara dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto diapresiasi Komisi IX DPR. Sebab, keputusan IDI itu dianggap telah dipikirkan secara matang terhadap dampak rekomendasi sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kepada Terawan.
"Saya kira IDI melakukan sesuatu yang sudah dipikirkan mendalam tentang dampak dari polemik ini. Dan kita apresiasi sikap IDI ini, agar urusan internal ini tidak melebar kemana-mana," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi dihubungi, Senin (9/4/2018).
Sehingga, kata Politikus Partai Demokrat ini, ada waktu bagi dr Terawan untuk duduk kembali dengan IDI secara kekeluargaan. Adapun alasan penundaan pelaksanaan pemecatan itu lantaran IDI masih melakukan verifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait putusan MKEK serta jawaban dari Terawan dalam forum pembelaannya.
Diketahui sebelumnya, MKEK IDI merekomendasikan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik bagi dr Terawan. Sebab, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto itu dianggap telah mengiklankan metode cuci otaknya yang melalui Digital Subtraction Angiography (DSA).
Kemudian, Terawan dianggap menarik bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasien. Sejumlah hal itu dianggap melanggar etika kedokteran.
"Saya kira IDI melakukan sesuatu yang sudah dipikirkan mendalam tentang dampak dari polemik ini. Dan kita apresiasi sikap IDI ini, agar urusan internal ini tidak melebar kemana-mana," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi dihubungi, Senin (9/4/2018).
Sehingga, kata Politikus Partai Demokrat ini, ada waktu bagi dr Terawan untuk duduk kembali dengan IDI secara kekeluargaan. Adapun alasan penundaan pelaksanaan pemecatan itu lantaran IDI masih melakukan verifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait putusan MKEK serta jawaban dari Terawan dalam forum pembelaannya.
Diketahui sebelumnya, MKEK IDI merekomendasikan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik bagi dr Terawan. Sebab, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto itu dianggap telah mengiklankan metode cuci otaknya yang melalui Digital Subtraction Angiography (DSA).
Kemudian, Terawan dianggap menarik bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasien. Sejumlah hal itu dianggap melanggar etika kedokteran.
(pur)