IDI Serahkan Metode Cuci Otak Dokter Terawan ke Kemenkes
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui rapat Majelis Pimpinan Pusat tanggal 8 April 2018 telah memutuskan untuk menunda status pemecatan sementara terhadap Mayjen TNI Dr.dr. Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Penundaan pemecatan terhadap dokter yang menemukan metode cuci otak (Brain Wash) yang bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) setelah mencermati polemik dan kegaduhan di masyarakat.
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu," kata Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di kantornya, Senin (9/4/2018).
Menurut Ilham, dengan putusan itu, dokter Terawan Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI dan tetap bertugas di RSPAD. Adapun mengenai metode cuci otak yang diketahui mendapat respon positif dari masyarakat, terlebih para tokoh nasional yang pernah menjadi pasien Terawan diserahkan ke Kementerian Kesehatan RI.
Ilham menuturkan, bahwa tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh awam dengan sebutan brain wash dianggap telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2011 yang selanjutnya diubah dengan Perpres no 111 tahun 2013 yang selanjutnya diubah Perpres no 19 tahun 2016 serta berdasarkan Permenkes no 71 tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes no 23 tahun 2017 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan dilalukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode cuci otak atau Digital Substraction Angiogram (SDA) atau Brain Wash dilakukan oleh Tim Haealth Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," jelas Ilham.
Penundaan pemecatan terhadap dokter yang menemukan metode cuci otak (Brain Wash) yang bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) setelah mencermati polemik dan kegaduhan di masyarakat.
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu," kata Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di kantornya, Senin (9/4/2018).
Menurut Ilham, dengan putusan itu, dokter Terawan Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI dan tetap bertugas di RSPAD. Adapun mengenai metode cuci otak yang diketahui mendapat respon positif dari masyarakat, terlebih para tokoh nasional yang pernah menjadi pasien Terawan diserahkan ke Kementerian Kesehatan RI.
Ilham menuturkan, bahwa tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh awam dengan sebutan brain wash dianggap telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2011 yang selanjutnya diubah dengan Perpres no 111 tahun 2013 yang selanjutnya diubah Perpres no 19 tahun 2016 serta berdasarkan Permenkes no 71 tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes no 23 tahun 2017 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan dilalukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode cuci otak atau Digital Substraction Angiogram (SDA) atau Brain Wash dilakukan oleh Tim Haealth Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," jelas Ilham.
(pur)