IDI Tunda Pemecatan Dokter Terawan
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik pemecatan sementara terhadap Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI.
Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, pernyataan ini untuk menyikapi beberapa hal yang menjadi keresahan di masyarakat.
Menurut dia, IDI menyesalkan tersebarnya Surat Keputusan (SK) MKEK yang besifat internal dan rahasia.
Dia menilai tindakan terapi dengan menggunakan metode brain wash telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter.
"Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter," ujar Ilham saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Selanjutnya kata Ilham, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 terkait hal pembelaan anggota maka IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap dr Terawan pada 6 April 2018.
Menurut Ilham, menindaklanjuti beberapa hal tersebut serta sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Pasal 17 butir 4 dan ART IDI Pasal 18 ayat 1 butir c yang memberikan kewenangan kepada Ketua umum IDI maka digelar rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada 8 April.
Rapat MP dihadiri oleh seluruh pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum IDI, ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan hingga saat ini dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," ungkap Ilham. (Baca juga: JK Minta Sanksi dr Terawan Dikaji Ulang )
Selain itu, Ilham menambahkan, MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode cuci otak atau digital substraction angiogram (SDA) atau brain wash dilakukan oleh Tim Haealth Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, pernyataan ini untuk menyikapi beberapa hal yang menjadi keresahan di masyarakat.
Menurut dia, IDI menyesalkan tersebarnya Surat Keputusan (SK) MKEK yang besifat internal dan rahasia.
Dia menilai tindakan terapi dengan menggunakan metode brain wash telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter.
"Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter," ujar Ilham saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Selanjutnya kata Ilham, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 terkait hal pembelaan anggota maka IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap dr Terawan pada 6 April 2018.
Menurut Ilham, menindaklanjuti beberapa hal tersebut serta sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Pasal 17 butir 4 dan ART IDI Pasal 18 ayat 1 butir c yang memberikan kewenangan kepada Ketua umum IDI maka digelar rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada 8 April.
Rapat MP dihadiri oleh seluruh pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum IDI, ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan hingga saat ini dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," ungkap Ilham. (Baca juga: JK Minta Sanksi dr Terawan Dikaji Ulang )
Selain itu, Ilham menambahkan, MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode cuci otak atau digital substraction angiogram (SDA) atau brain wash dilakukan oleh Tim Haealth Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan.
(dam)