Indonesia Tangkap Kapal Buronan Interpol

Sabtu, 07 April 2018 - 14:58 WIB
Indonesia Tangkap Kapal Buronan Interpol
Indonesia Tangkap Kapal Buronan Interpol
A A A
JAKARTA - Kapal STS-50 pencuri ikan yang menjadi buronan The International Criminal Police Organization (Interpol) berhasil ditangkap Indonesia. Penangkapan itu dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018.

Akhirnya, TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal tersebut di wilayah Aceh pada Jumat 6 April 2018, tepatnya di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh. "Setelah diikuti dari Maldives," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Rumah Dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

Susi mengungkapkan bahwa kapal STS-50 itu merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan alias kapal stateless. Dia menambahkan, kapal STS-50 menggunakan delapan bendera, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia.

"Selain melakukan ilegal fishing, kapal STS-50 diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari informasi yang didapat, kapal STS-50 terakhir mengibarkan bendera Togo. "Namun Pemerintah Togo telah menolak identitas kebangsaan kapal tersebut," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5895 seconds (0.1#10.140)