KPK Akui Hati-Hati dalam Menangani Kasus 'Kardus Durian'

Jum'at, 06 April 2018 - 15:25 WIB
KPK Akui Hati-Hati dalam...
KPK Akui Hati-Hati dalam Menangani Kasus 'Kardus Durian'
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengakui pihaknya terus mempelajari kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011.

Saut mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait kasus dugaa suap yang dikenal dengan kasus 'kardus durian' tersebut. "Coba saya pelajari dulu ya seperti apa itu kasusnya," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).

Saut mengatakan, pihaknya tak pernah mendiamkan kasus-kasus yang telah lama di KPK, termasuk kasus kardus durian yang telah menyeret sejumlah orang ke meja hijau. Hanya saja, lembaganya memiliki prinsip pembuktian hukum atas perbuatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

"Jadi harus bisa membuktikan bahwa ada peristiwa pidanya lebih dahulu, tidak hanya sebatas disebut kemudian reaktif," ujarnya.

Terkait sejumlah nama yang disebut-sebut dalam persidangan, Saut mengaku pihaknya tak ingin reaktif menyikapi hal tersebut. Pihaknya memilih bertugas berdasarkan bukti hukum yang kuat untuk menentukan ada atau tidaknya tindakan hukum pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

"Karena sebut-menyebut nama yang makin fenomenal itu harus kami sikapi dengan kehati-hatian. Namun harus firm dan prudent tentunya," tukasnya.

Kasus 'kardus durian' ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua orang yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan saat kementerian itu dipimpin Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.

Selain menangkap dua anak buah pria yang akrab disapa Cak Imin, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang waktu itu diduga mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5177 seconds (0.1#10.140)