Dalami Kasus E-KTP, KPK Koordinasi dengan Singapura

Kamis, 05 April 2018 - 10:15 WIB
Dalami Kasus E-KTP,...
Dalami Kasus E-KTP, KPK Koordinasi dengan Singapura
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk melakukan penyitaan uang dan pembekuan dua rekening perusahaan Made Oka Masagung, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Langkah hukum itu akan dilakukan KPK setelah menahan mantan Komisaris PT Gunung Agung sekaligus mantan Bos PT Mas Agung, pemilik OEM Investment Pte Ltd, dan pemilik Delta Energy Pte Ltd, Rabu 4 Maret 2018 malam. Oka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Oka adalah orang dekat mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yang telah menjadi terdakwa perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Rabu 4 Maret 2018, ‎penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Oka sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan Oka, kata dia, penyidik melakukan pendalaman dan konfirmasi terkait fakta-fakta persidangan yang sudah muncul sebelum termasuk tentang dugaan aliran dana yang diperuntukkan untuk Setnov dan ditampung dalam rekening dua perusahaan Oka di Singapura.

Dua perusahaan tersebut, OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd. Berdasarkan bukti transaksi yang dimilik KPK, jumlah uang dalam rekening tersebut sebesar USD3,8 juta.

"Kalau proses penyitaan uang tersebut ‎dilakukan tentu akan dilakukan. Nanti saya pastikan dulu perkembangan secara teknis bagaimana oleh tim penyidik. Yang pasti untuk koordinasi penanganan e-KTP ini kan kita dibantu ya oleh otoritas setempat, apakah di Amerika atau di Singapura. Kalau pembekuan rekening (dua perusahaan Oka-red) nanti itu perlu dicek dulu ke tim hasil koordinasi (dengan otoritas Singapura-red)," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2018 malam.

Bila merujuk fakta persidangan, total uang yang merupakan peruntukkan jatah untuk Setnov sebesar USD7,3 juta. Jatah tersebut terbagi dua bagian penerimaan. Selain USD3,8 juta melalui Oka, ada juga USD3,5 juta lewat tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Irvanto adalah keponakan Setnov. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irvanto menjabat irektur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga merupakan mantan komisaris dan mantan pemilik saham PT Murakabi Sejahtera sekaligus mantan pemilik saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Sepengetahuan Febri, uang yang diterima melalui Irvanto juga belum disita KPK. Secara umum penyitaan tentu dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

Dia membeberkan, kalau nantinya majelis hakim yang menangani perkara Setnov memasukkan total USD7,3 juta dalam pertimbangan dan amar putusan dengan klausal disita atau dirampas untuk negara maka bisa langsung dilakukan.

"Kalau sudah diputuskan dirampas untuk negara dan sudah berkekuatan hukum tetap maka tentu proses eksekusi bisa dilakukan," ungkap Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7064 seconds (0.1#10.140)