Ini Langkah Polisi Terkait Laporan Sukmawati
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal mengambil langkah-langkah menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputeri yang disangka menistakan agama dalam puisinya yang berjudul Ibu Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, adanya dua laporan terhadap Sukmawati itu membuat polisi melakukan penyelidikan dahulu, ada tidaknya unsur pidana di dalam puisi tersebut.
Caranya, memanggil saksi-saksi dan memeriksanya serta memeriksa ahli untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana di puisi Sukmawati sesuai laporan.
"Sambil berjalan, mengingat masyarakat Indonesia ini masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kepolisian akan mengutamakan restorative justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa saja bila nanti dilakukan (para pihak), misalnya ada pencabutan (laporan) karena ada musyawarah di situ," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Ketiga, kata Argo, bila tidak bisa dilakukan restorative justice dan ditemukan adanya pidana, polisi pun bakal terus melakukan penyelidikannya terkait laporan itu. Polisi bakal memeriksa lagi saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulnya ada tidak pidananya dan pidana apa yang dilakukan. "Baru kita agendakan pemeriksaan (pelapor dan terlapor), kita tunggu saja yah," tuturnya.
Argo menambahkan, masyarakat pun diminta tenang dan menyerahkan semuanya ke polisi guna penyelidikan. Diharapkan, masyarakat tak melakukan aksi-aksi yang bisa menimbulkan hal tak diinginkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, adanya dua laporan terhadap Sukmawati itu membuat polisi melakukan penyelidikan dahulu, ada tidaknya unsur pidana di dalam puisi tersebut.
Caranya, memanggil saksi-saksi dan memeriksanya serta memeriksa ahli untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana di puisi Sukmawati sesuai laporan.
"Sambil berjalan, mengingat masyarakat Indonesia ini masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kepolisian akan mengutamakan restorative justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa saja bila nanti dilakukan (para pihak), misalnya ada pencabutan (laporan) karena ada musyawarah di situ," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Ketiga, kata Argo, bila tidak bisa dilakukan restorative justice dan ditemukan adanya pidana, polisi pun bakal terus melakukan penyelidikannya terkait laporan itu. Polisi bakal memeriksa lagi saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulnya ada tidak pidananya dan pidana apa yang dilakukan. "Baru kita agendakan pemeriksaan (pelapor dan terlapor), kita tunggu saja yah," tuturnya.
Argo menambahkan, masyarakat pun diminta tenang dan menyerahkan semuanya ke polisi guna penyelidikan. Diharapkan, masyarakat tak melakukan aksi-aksi yang bisa menimbulkan hal tak diinginkan.
(pur)