MA Diharapkan Jernih Menilai Konstruksi Hukum

Senin, 02 April 2018 - 07:26 WIB
MA Diharapkan Jernih Menilai Konstruksi Hukum
MA Diharapkan Jernih Menilai Konstruksi Hukum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dianggap keliru setelah mengeluarkan putusan pengabulan gugatan terkait kasus sengketa Pilkada Kota Makassar yang ditanganinya.

Bahkan putusan PTTUN tertanggal 21 Maret 2018 lalu yang mengabulkan gugatan penggugat, agar KPU Makassar segera mencabut keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pun dinilai keliru besar atau salah.

Kini, keadilan terakhir bagi pasangan calon yang dirugikan terletak di pundak MA, karena KPU Kota Makassar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN tersebut.

Pandangan tersebut dikemukakan dua guru besar hukum dari Makassar secara terpisah, yakni Prof Amiruddin Ilmar, ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanudin (Unhas) dan Prof Laode Husain, ahli hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Amiruddin menyarankan hakim MA harus jernih melihat konstruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi pemilihan. Jika keputusan MA tidak jernih maka KPU bisa dipaksa untuk membatalkan penetapan pasangan calon.

Sebab sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Jadi pasal yang yang dituduhkan bahwa ada pelanggaran administrasi, bukanlah sengketa pemilihan.

Guru besar Unhas ini menilai, hakim PTTUN Makassar salah mengkonstruksi hukum, sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan.

Hakim juga terlalu menyederhanakan pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di situ diatur bahwa kepala daerah (gubernur, wagub, bupati/wali kota) dilarang menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang merugikan calon lain dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan.

Sedangkan, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 Pasal 89 (2) diatur tentang petahana dilarang menggunakan kewenangan untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu enam bulan.

"Mengacu pada aturan itu, kalau disebut petahana kan setelah ditetapkan. Kalau sebelum ditetapkan bukan petahana, yang bersangkutan adalah pejabat yang melaksanakan program. Jadi kalau yang digugat SK Penetapan KPU tentang pasangan calon, itu sangat aneh apalagi pasangan lain tidak merasa dirugikan dan juga tidak ada pengaduan atas penetapan. Karena itu KPU tetapkan dua hal, pertama syarat calon dan kedua syarat pencalonan," papar Amiruddin dalam siaran pers, Senin (2/4/2018).

Dia menegaskan, seharusnya dasar gugatan itu pada pelanggaran, bukan sebagai sengketa. Jadi, hakim PTTUN salah mengkonstruksikan faktor-faktor dan hukumnya (pelanggaran sebagai sengketa). Akibatnya, putusan PTTUN otomatis keliru.

"Karena itu saya memohon hakim MA jernih melihat konstruksi hukum yang terjadi. Masyarakat Kota Makassar menunggu putusan MA yang adil. Jika keputusan MA sama dengan putusan PTUN yang keliru, Pilkada hanya akan diikuti satu pasangan yang akan melawan kotak kosong. Dan ini secara demokratis tidak memberi pendidikan politik yang baik, karena masyarakat tidak diberi alternatif pemilihan. Padahal, Indonesia sudah menjadi negara demokrasi terbesar keempat di dunia," ujar Amiruddin.

Sementara guru besar FH Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Laode Husain juga menilai, PTTUN Makassar salah dalam penerapan hukum. Menurutnya, keputusan KPU Kota Makassar dalam menetapkan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak bisa digugat.

Karena itu, ketika PTTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait pasangan calon ini, maka KPU sangat berhak melakukan kasasi ke MA. Laode menilai, PTTUN salah dalam penerapan hukum, karena kebijakan Wali Kota yang digugat tak terkait dengan pemilihan. Sebelum penetapan, wali kota berhak melaksanakan program yang sudah dicanangkan pemerintahannya.

"Demi keadilan untuk rakyat Makassar, kita percayakan kasus ini pada MA untuk memeriksa, menyelidiki dan memutus perkara ini secara obyektif. Obyektif di sini dalam konteks putusan PTTUN tadi yang salah dalam penerapan hukumnya,” kata Laode.

Seperti diketahui, pada 12 Februari 2018, KPU Kota Makassar menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Pertama, petahana Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) yang maju lewat jalur perseorangan, dengan dukungan 117.492 KTP, dari 65.354 KTP yang disyaratkan. Pasangan kedua, Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi, yang diusung koalisi gemuk 10 partai politik dengan jumlah kursi 47 dari 50 kursi DPRD.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)
pixels