Alasan KPK Tolak Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Jum'at, 30 Maret 2018 - 15:58 WIB
Alasan KPK Tolak Setya...
Alasan KPK Tolak Setya Novanto Jadi Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Setya Novanto (Setnov) sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Meski begitu, KPK memastikan tetap menelusuri pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan bergantung kepada satu orang untuk mengungkap aktor atau pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.

"Dan KPK akan menelusuri lebih lanjut, meskipun kami tidak hanya bergantung satu orang saksi atau terdakwa, harus ada pembuktian antara satu dengan lain," ucap Febri, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa membeberkan 26 nama orang dan perusahaan yang menerima aliran dana. Nilainya pun berbeda-beda, dari Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura hingga sebidang tanah.

KPK, dikatakan Febri, masih meyakini bahwa ada pihak lain yang menikmati uang panas dari korupsi bernilai Rp5,9 triliun itu. Meskipun saat ini, lembaga antirasuah sudah memproses tujuh orang terkait dengan perkara e-KTP.

Selain itu ada empat orang lainnya yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dalam hal dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP. "Karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin. Kami juga masih yakin ada pelaku lain," kata Febri.

Di sisi lain, kata Febri, mantan Ketua DPR RI itu tidak memenuhi syarat sebagai JC dalam mengungkap perkara korupsi ini. "Kami pandang tak memenuhi syarat sebagao JC sehingga tuntutan ini kami abaikan atau tidak kabulkan JC-nya," ujar Febri.

Febri mengungkapkan, penolakan itu lantaran Setnov tak memenuhi syarat utama sebagai JC. Setnov tidak secara terang benderang membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Syarat utama tak kepenuhi yaitu membuka peran pihak lain secara siginifikan karena tidak cukup membuka sebagian, setengah-setengah apalagi tidak mengakui perbuatannya," papar Febri.

Syarat untuk menjadi JC sendiri, antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.

Febri menyebut, Setnov masih memiliki kesempatan untuk membuka kasus ini secara gamblang, tetapi, tidak melalui JC. Menurut Febri, hal itu bisa dilakukan saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setnov untuk proses penyidikan terdakwa dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Namun masih ada ruang bagi Setnov posisinya sebagai saksi sekaligus penyidikan lain," ucap Febri.
(maf)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved