JC Ditolak dan Dituntut 16 Tahun, Setnov Harus Lakukan Hal Ini

Kamis, 29 Maret 2018 - 19:19 WIB
JC Ditolak dan Dituntut...
JC Ditolak dan Dituntut 16 Tahun, Setnov Harus Lakukan Hal Ini
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak status justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya.

Firman berpendapat, KPK tidak menyampaikan alasan konkret menolak status justice collaborator yang diajukan Novanto. Firman optimistis, status tersebut masih bisa diperoleh mantan Ketua DPR tersebut.

"JC Pak Novanto masih bisa diberikan kesempatan, artinya dinyatakan syarat belum dipenuhi, ada syarat yang kurang saja, itu KPK yang tahu," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Firman menegaskan kliennya siap mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Karenanya status justice collaborator diajukan oleh Novanto.

(Baca juga: Tuntut Setnov 16 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa)

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, lanjut Firman, pihaknya akan berupaya agar status justice collaborator yang diajukan Novanto dikabulkan.

Firman pun akan terus berupaya mendorong Novanto memberikan keterangan yang diperlukan KPK.

"Yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin. Pak Novanto siap saja bila diperlukan kesaksian kaitan dengan pihak lain yang ditetapkan tersangka setelah perkara ini," ucap Firman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)