Kuasa Hukum Sebut Setnov Terkejut Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 29 Maret 2018 - 17:47 WIB
Kuasa Hukum Sebut Setnov...
Kuasa Hukum Sebut Setnov Terkejut Dituntut 16 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya, menyatakan kliennya terkejut mendengar tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018), Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Tidak ada reaksi beliau marah, tapi sebagai manusia biasa beliau terkejut," kata Firman usai persidangan.

Firman mengatakan kliennya menghormati segala tuntutan yang telah dibacakan Jaksa KPK. Bahkan, lanjut Firman, mantan Ketua DPR ini telah meminta maaf atas kasus hukum yang membelit proses pengadaan e-KTP.

"Tentu beliau berusaha menghormati proses ini. Beliau lapang dada dan sampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia," ucap Firman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8600 seconds (0.1#10.140)