Selain Ditolak Jadi JC, Jaksa Minta Hak Politik Setnov Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Setya Novanto (Setnov). Hak politik tersebut berupa hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu selama lima tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Setya Novanto berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik," kata Jaksa KPK dalam sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Tak hanya dituntut untuk dicabut hak politiknya, Jaksa KPK juga menuntut Novanto membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 7,4 juta. Uang pengganti tersebut nantinya dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan Novanto ke KPK.
Jaksa KPK juga meminta hakim menolak status justice collaborator (JC) yang diajukan Novanto. Alasannya, keterangan Novanto belum memenuhi klasifikasi justice collaborator.
"Justice collaborator harus memenuhi unsur, yakni memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain. Terdakwa belum masuk kualifikasi sehingga tidak bisa dipenuhi," ucap Jaksa.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Setya Novanto berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik," kata Jaksa KPK dalam sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Tak hanya dituntut untuk dicabut hak politiknya, Jaksa KPK juga menuntut Novanto membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 7,4 juta. Uang pengganti tersebut nantinya dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan Novanto ke KPK.
Jaksa KPK juga meminta hakim menolak status justice collaborator (JC) yang diajukan Novanto. Alasannya, keterangan Novanto belum memenuhi klasifikasi justice collaborator.
"Justice collaborator harus memenuhi unsur, yakni memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain. Terdakwa belum masuk kualifikasi sehingga tidak bisa dipenuhi," ucap Jaksa.
(maf)