Soal Status Justice Collaborator, Setya Novanto Pasrahkan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Dalam berkas tuntutan itu, KPK juga akan menjawab permohonan justice collaborator yang diajukan Setnov.
Dikonfirmasi awak media sebelum persidangan, Setnov mengaku pasrah. Mantan Ketua DPR itu menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada KPK.
"Saya serahkan KPK soal JC (justice collaborator)," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Dia didakwa menerima uang USD7,3 juta.
Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi awak media sebelum persidangan, Setnov mengaku pasrah. Mantan Ketua DPR itu menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada KPK.
"Saya serahkan KPK soal JC (justice collaborator)," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Dia didakwa menerima uang USD7,3 juta.
Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)