KPK Periksa Ketua KPU Sultra Terkait Dana Kampanye
A
A
A
KENDARI - Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, diperiksa penyidik KPK, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Ayahnya Asrun, Calon Gubernur Sultra di Pilkada 2018.
Hidayatullah, diperiksa penyidik KPK selama 1,5 jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Menurut Hidayatullah, penyidik KPK meminta keterangannya sebagai Ketua KPU Sultra.
"Saya dimintai keterangan atas jabatan Ketua KPU Sultra, dan ada 17 pertanyaan yang diajukan terkait dengan kebijakan dan regulasi," jelas Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, dalam siaran pers, Rabu (28/03/2018).
Dalam pemeriksaan itu menurut Hidayatullah, hanya bersifat pendalaman mekanisme, tatacara, prosedur dan regulasi soal pencalonan, kampanye, dan dana kampanye.
"Seperti, proses pencalonan (mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan paslon (pasangan calon) dan pengundian nomor urut. Soal Kampanye terkait metode dan kegaiatan serta jadwal dan waktu kampanye," ucapnya.
Kemudian soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye, mulai dari mekanisme dan jadwal terkait laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Selain itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, audit LPPDK oleh kantor akuntan publik tentang money politik sebelum penetapan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Sultra.
"Keempat saya ditanyakan, soal apakah saya mengetahui tentang soal money politik sebelum ditetapkan paslon. Saya bilang itu wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU" jelas Hidayatullah.
Hidayatullah, diperiksa penyidik KPK selama 1,5 jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Menurut Hidayatullah, penyidik KPK meminta keterangannya sebagai Ketua KPU Sultra.
"Saya dimintai keterangan atas jabatan Ketua KPU Sultra, dan ada 17 pertanyaan yang diajukan terkait dengan kebijakan dan regulasi," jelas Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, dalam siaran pers, Rabu (28/03/2018).
Dalam pemeriksaan itu menurut Hidayatullah, hanya bersifat pendalaman mekanisme, tatacara, prosedur dan regulasi soal pencalonan, kampanye, dan dana kampanye.
"Seperti, proses pencalonan (mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan paslon (pasangan calon) dan pengundian nomor urut. Soal Kampanye terkait metode dan kegaiatan serta jadwal dan waktu kampanye," ucapnya.
Kemudian soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye, mulai dari mekanisme dan jadwal terkait laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Selain itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, audit LPPDK oleh kantor akuntan publik tentang money politik sebelum penetapan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Sultra.
"Keempat saya ditanyakan, soal apakah saya mengetahui tentang soal money politik sebelum ditetapkan paslon. Saya bilang itu wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU" jelas Hidayatullah.
(maf)