Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah

Selasa, 27 Maret 2018 - 17:08 WIB
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Terbitnya regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMA Nomor 18 tahun 2015.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi penyelanggaraan umrah.

"PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah," kata Nizar dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Nizar mengatakan, saat ini umrah sangat diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis besar. Dalam setahun, rata-rata jamaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.

Oleh karena itu, lanjut Nizar, Kemenag berkepentingan untuk melindungi jemaah umroh dengan menerbitkan regulasi baru."Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," ucap Nizar.

Nizar menjelaskan, dari segi model bisnis, regulasi baru mewajibkan PPIU untuk mengelola umrah berbasis syariah.

Dia mengatakan, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjejaring atau MLM, investasi bodong dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis as usual. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus berbasis syariah," kata Nizar, Selasa (27/3/2018).

Regulasi baru juga mengatur pengetatan izin penyelenggaraan umrah. Nizar mengatakan, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

"Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," katanya.

Menurut Nizar, regulasi baru juga memuat patokan biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum. "Hal ini sebagai acuan masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU," ungkapnya.

Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jamaah. Bila sebelumnya, rekrutmen jamaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator, kini pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

"Dengan regulasi ini kami berharap perbelanjaan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik," ucap Nizar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)