Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah

Selasa, 27 Maret 2018 - 17:08 WIB
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Terbitnya regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMA Nomor 18 tahun 2015.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi penyelanggaraan umrah.

"PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah," kata Nizar dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Nizar mengatakan, saat ini umrah sangat diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis besar. Dalam setahun, rata-rata jamaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.

Oleh karena itu, lanjut Nizar, Kemenag berkepentingan untuk melindungi jemaah umroh dengan menerbitkan regulasi baru."Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," ucap Nizar.

Nizar menjelaskan, dari segi model bisnis, regulasi baru mewajibkan PPIU untuk mengelola umrah berbasis syariah.

Dia mengatakan, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjejaring atau MLM, investasi bodong dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis as usual. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus berbasis syariah," kata Nizar, Selasa (27/3/2018).

Regulasi baru juga mengatur pengetatan izin penyelenggaraan umrah. Nizar mengatakan, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

"Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," katanya.

Menurut Nizar, regulasi baru juga memuat patokan biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum. "Hal ini sebagai acuan masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU," ungkapnya.

Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jamaah. Bila sebelumnya, rekrutmen jamaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator, kini pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

"Dengan regulasi ini kami berharap perbelanjaan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik," ucap Nizar.
(dam)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved