Respons Kasus Zaini Misrin, Pemerintah Diminta Jangan Salah Langkah

Senin, 26 Maret 2018 - 19:28 WIB
Respons Kasus Zaini...
Respons Kasus Zaini Misrin, Pemerintah Diminta Jangan Salah Langkah
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tak perlu memutuskan hubungan diplomatik dengan Arab Saudi. Kasus hukuman mati tidak akan mempengaruhi hubungan kedua negara.

Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, Arab Saudi memiliki kedaulatan dalam mengatur hukum di negaranya sendiri.

Karena itu, dalam hal kasus hukuman mati Muhammad Zaini Misrin, pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri keputusan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

"Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah tepat dengan memanggil duta besar Arab Saudi dan menyampaikan protes. Kita harus menghargai kedaulatan setiap negara," kata Hikmahanto dalam siaran pers, Senin (26/3/2018).

Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menyarankan supaya pemerintah tidak salah langkah apalagi sampai berniat memutus hubungan kedua negara.

Jika hal itu terjadi, maka yang rugi adalah Indonesia. Apalagi, kata dia, hubungan dua negara terlihat makin mesra setelah kunjungan Raja Arab Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Bahkan, kunjungan Raja Salman ke Indonesia mendapat sambutan yang meriah. "Semua pihak harus melihat masalah ini secara proporsional. Tidak perlu sampai memutuskan hubungan diplomatik yang justru malah merusak hubungan kedua negara," jelasnya.

Hikmahanto juga menyatakan Konvensi Wina 1963 tak mengatur sanksi pemberian notifikasi hukuman mati warga negara asing (WNA).

Jadi, dengan alasan itu, Arab Saudi tak perlu menginformasikan tentang eksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin kepada pemerintah Indonesia.

Tapi, Hikmahanto menjelaskan, dengan alasan kemanusiaan mestinya negara manapun yang menganut hukuman mati harus menyampaikan notifikasi kepada negara asal WNA itu.

Selain rasa kemanusiaan, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.

Meski demikian, pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.

Berdasarkan Hukum Internasional merujuk pada Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran (Konvensi Wina 1963), Indonesia dan Arab Saudi telah menjadi anggota melalui aksesi masing- masing pada tanggal 4 Juni 1982 dan 29 Juni 1988.

Dalam pasal 36, kata dia, mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya.

"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," jelas Hikmahanto.
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Mahfud MD: Kasus Teddy...
Mahfud MD: Kasus Teddy Minahasa, Langkah Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved