Skema Baru Dana Pensiun Wajib Sejahterakan PNS

Senin, 26 Maret 2018 - 11:08 WIB
Skema Baru Dana Pensiun...
Skema Baru Dana Pensiun Wajib Sejahterakan PNS
A A A
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tidak mempersoalkan opsi skema dana pensiun yang dipilih oleh pemerintah.

Apa pun skema yang dipilih harus dapat menyejahterakan pegawai negeri sipil (PNS) saat menjalani masa pensiun. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, skema dana pensiun hanyalah sebagai alat. Apa pun alatnya, kesejahteraan PNS harus yang utama.

“Kalau Korpri tidak mempermasalahkan skema pilihan pemerintah. Bagi kami itu, PNS harus tetap sejahtera selama bekerja sampai pensiun,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin. Saat ini skema pensiun yang diterapkan adalah pay as you go.

Sementara ada kecenderungan pemerintah mengubah skema tersebut menjadi fully funded. Bagi Zudan, jika skema baru tidak membuat dana pensiun PNS lebih baik, maka akan percuma. “Sistem hanya sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan itu. Mau pay as you go ataupun fully funded, kalau pendapatan saat pensiun tetap kecil, maka itu sama saja. Tidak ada pengaruhnya dengan kesejahteraan,” paparnya.

Menurutnya, PNS ingin dana pensiun yang diterima tidak banyak berkurang dari penghasilan saat masih bekerja. Hal ini karena pada saat pensiun PNS harus tetap memenuhi kebutuhannya. Terutama kebutuhan kesehatan dan lainnya.

“Apalagi kalau tidak punya usaha lain. Kan pensiun jadi satu-satunya pendapatannya. Karena itu, sistemnya harus jamin kesejahteraan PNS saat pensiun,” ungkapnya.

Zudan yang menjabat direktur jenderal (dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menuturkan bahwa tidak masalah jika PNS akan membayar iuran yang lebih besar dibandingkan saat ini. Dana pensiun memang harus dipersiapkan sejak awal bekerja sebagai PNS.

“Tidak masalah kita iuran lebih besar. Mungkin take home pay mau dipotong juga tidak masalah. Ini juga akan meringankan APBN,” ungkapnya. Dia mengatakan, saat ini besaran iuran PNS untuk dirinya memang masih sangat kecil. Sementara besaran uang pensiun yang diterima PNS adalah 75% dari gaji pokok dan sisanya dianggarkan oleh APBN.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah masih melakukan finalisasi terkait skema dana pensiun PNS. Dia berharap minimal tahun ini skema dana pensiun yang baru dapat diterapkan.

“Saya dengan menkeu (menteri keuangan) sedang proses finalisasi. Minimal tahun ini sudah diterapkan. Ada beberapa opsi (yang dikaji),” ungkapnya. Dia memastikan skema yang akan dipilih nanti bisa lebih baik dibandingkan yang sekarang. Skema juga disesuaikan dengan kemampuan APBN.

“Ini sangat tergantung dengan gaji. Lalu juga (harus diputuskan) da sarnya apakah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga atau take home pay. Ini ada hitungannya,” jelasnya. Meskipun berbagai skema dikaji, politikus PAN ini mengaku pemerintah cenderung ke arah skema fully funded. Jika melihat praktik fully funded di berbagai negara, maka kesejahteraan PNS saat pensiun lebih bagus. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7136 seconds (0.1#10.140)