Wali Kota, Ketua dan 26 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK

Kamis, 22 Maret 2018 - 20:54 WIB
Wali Kota, Ketua dan 26 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK
Wali Kota, Ketua dan 26 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK
A A A
MALANG - Pemeriksaan secara maraton terhadap Wali Kota Malang nonaktif M Anton, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim dan 24 anggota DPRD Kota Malang, digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat utama Polres Malang Kota.

Pemeriksaan para saksi ini, menurut Kepala Biro Pemberintaan KPK Priharsa Nugara, bertujuan melengkapi data dan bukti untuk 19 tersangka, dalam kasus dugaan suap senilai Rp700 juta untuk pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015. “Ada 26 orang saksi yang dipanggil menjalani pemeriksaan,” tuturnya, Kamis (22/3/2018).

Total ada sebanyak 26 orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain M Anton dan Abdul Hakim, terdapat beberapa nama lain yang menjalani pemeriksaan. Yakni, tiga Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Wiwik Hendri Astuti, M Zainuddin dan Rahayu Sugiarti.

Sementara dari Fraksi Gerindra, yang menjalani pemeriksaan antara lain Ketua Fraksi Gerindra Salamet, bersama anggotanya, Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, dan Suparno Hadiwibowo. Dari Fraksi Partai Demokrat, yang memenuhi panggilan tim penyidik KPK, tercatat ada ketua fraksinya Hery Subianto, bersama anggotanya Sulik Lestyowati.

Dari Fraksi Hanura-PKS, tercatat dihadiri ketuanya, Yaqud Ananda Gudban, bersama para anggotanya, yakni Imam Ghozali, Afdhal Fauza, Choirul Amri dan Sugiarto. Pemeriksaan juga dijalani Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu, Ketua Fraksi PDIP Suprapto, dan Ketua Fraksi Golkar Sukarno.

Fraksi PKB yang menjalani pemeriksaan antara lain, ketua fraksinya, Sahrawi, bersama salah satu anggotanya, Imam Fauzi dan Abdul Rachman. Dari Fraksi PPP-Nasdem, hadir ketuanya, Heri Pudji Utami, Syamsul Fajrih, Asia Iriani, dan M Fadli.

Bersamaan dengan proses pemeriksaan para saksi di Polres Malang Kota. KPK juga melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015, dari pihak swasta. Yakni, direktur PT ENK, Hendrawan Maruzaman.

“Untuk kebutuhan persidangan, tersangka dipindahkan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” ujar Priharsa.

Anton, yang juga calon wali kota yang akan maju diajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang tahun 2018, memilih tidak banyak bicara. Dia masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.54 WIB dan baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, belum diperiksa sebagai tersangka. “Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Saya belum mengetahui seperti apa prosesnya, tentunya dilihat dahulu prosesnya. Saya kira, profesional saja,” ujarnya sambil berlalu menuju ke mobilnya.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, dipadu celana hitam, calon wali kota yang diusung PKB dan Partai Gerindra tersebut lebih banyak menunjukkan ekpresi diam. Pria yang akrab disapa Abah Anton ini, mencoba untuk tetap tersenyum meskipun tidak bisa menyembunyikan ketegangan di wajahnya.

Sementara, Yaqud Ananda Gudban, yang akrab disapa Mbak Nanda tiba di Polres Malang Kota tidak lama setelah Anton. Mengenakan hijab dan kemeja senada berwana cokelat muda dipadukan dengan celana cokelat tua, politisi cantik ini tetap tersenyum saat memasuki ruang pemeriksaan. “Doakan ya,” ujarnya singkat.

Dia menyatakan, siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Meskipun, belum memiliki pendamping hukum. Terkait dengan pelaksanaan pilkada, ditegaskannya tetap akan diikuti dengan penuh tanggung jawab.

Anggota Fraksi PPP-Partai Nasdem, Syamsul Fajrih mengaku, dimintai keterangan terkait dugaan suap untuk pengesahan APBD Perubahan. “Saya sampaikan, kalau saya tidak mengetahui adanya pemberian suap tersebut. Apalagi menerimanya,” tegasnya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka dan dua di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono; dan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono. Satu tersangka lagi, diketahui merupakan komisaris PT ENK, bernama Hendrawan Maruzaman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1287 seconds (0.1#10.140)