Peserta Rapimnas Perindo Dapat Materi UU Pemilu dari KPU dan Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Berbagai kegiatan dimaksimalkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II tahun 2018 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.
Rapimnas Perindo rencananya akan ditutup sore ini langsung oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo atau akrab disapa HT.
Menurut Ketua Panitia Rapimnas, Syafril Nasution, materi Rapimnas sebelumnya sudah disampaikan oleh panitia. Pagi tadi materi kembali disampaikan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dalam pidato pengarahan.
"Kedua tadi bahas strategi pencalegan," ujar Syafril di lokasi Rapimnas, JCC, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Dilanjutkan dia, Rapimnas juga menghadirkan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Turut hadir Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perwakilan Bawaslu yang menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Pemilu kepada peserta Rapimnas.
"Terakhir tadi penjelasan KPU tentang Undang-Undang Pemilu," jelas Ketua DPP Perindo bidang Organisasi ini.
Rapimnas Perindo rencananya akan ditutup sore ini langsung oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo atau akrab disapa HT.
Menurut Ketua Panitia Rapimnas, Syafril Nasution, materi Rapimnas sebelumnya sudah disampaikan oleh panitia. Pagi tadi materi kembali disampaikan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dalam pidato pengarahan.
"Kedua tadi bahas strategi pencalegan," ujar Syafril di lokasi Rapimnas, JCC, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Dilanjutkan dia, Rapimnas juga menghadirkan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Turut hadir Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perwakilan Bawaslu yang menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Pemilu kepada peserta Rapimnas.
"Terakhir tadi penjelasan KPU tentang Undang-Undang Pemilu," jelas Ketua DPP Perindo bidang Organisasi ini.
(kri)