Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Dipercepat

Kamis, 22 Maret 2018 - 12:01 WIB
Pembahasan RUU Penghapusan...
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Dipercepat
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dipercepat. Sebab masih adanya pedofil yang berkeliaran hingga puluhan anak jadi korban.

Kasus terakhir yang terungkap ada di Jambi. "Meminta Komisi VIII DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar meminimalisasi kejahatan seksual," kata Bambang Soesatyo, Kamis (22/3/2018).

Di samping itu, dia meminta aparat penegak hukum menindak pelaku kekerasan seksual berdasar undang-undang yang sudah ada agar memberikan efek jera.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan proteksi maksimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

Hal yang penting kata dia adalah upaya pencegahan, pendampingan dan pemulihan psikis. Menurutnya kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus maksimal memberikan perlindungan dan penanganan anak-anak korban kekerasan seksual.

Politikus Partai Golkar ini mengharapkan, adanya upaya untuk meminimalkan efek negatif konten digital dan media sosial terhadap anak-anak.

"Agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak untuk menggenjot aksi nyata guna meminimalikan dampak negatif konten digital dan media sosial," ucapnya.

"Sekaligus dapat mengontrol kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak di lingkungannya, serta memberikan perlindungan kepada korban agar tidak traumatik dan tidak mendapatkan bullying ataupun pengucilan dari lingkungan sekitar," pungkasnya.

Diketahui, Polda Jambi baru menangkap seorang pria berinisial PN yang menjadi pedofil hingga korbannya mencapai 87 anak. Sebelumnya pada Januari lalu, kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten yang korbannya mencapai 41 anak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)