Soal Putusan PTTUN Makassar, Pakar: KPU Berhak Menilai

Rabu, 21 Maret 2018 - 19:15 WIB
Soal Putusan PTTUN Makassar, Pakar: KPU Berhak Menilai
Soal Putusan PTTUN Makassar, Pakar: KPU Berhak Menilai
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon Wali Kota Makassar, Munafri Ariffudin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan M Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari. Danny Pomanto merupakan calon incumbent pada Pilwalkot Makassar.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, putusan pengadilan harus dihormati.

Menurutnya, pengadilan bisa menilai sebuah kebijakan yang dilakukan lembaga seperti KPU dan Bawaslu.

Kendati begitu, Margarito menilai, KPU tetap memiliki kewenangan untuk menilai sebuah putusan pengadilan sebagai upaya melakukan upaya hukum lain.

"Terserah KPU (mau mengajukan kasasi atau tidak-red). 'Bolanya' (keputusannya) sekarang ada di KPU untuk menilai putusan pengadilan," ujar Margarito kepada SINDOnews, Rabu (21/3/2018). (Baca juga: Prof Aminuddin Ilmar: Putusan PTTUN Tak Masuk Akal )

Seperti diketahui, KPU selaku tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk merespons putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan tim hukum paslon Appi-Cicu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)