Soal Putusan PTTUN Makassar, Pakar: KPU Berhak Menilai

Rabu, 21 Maret 2018 - 19:15 WIB
Soal Putusan PTTUN Makassar,...
Soal Putusan PTTUN Makassar, Pakar: KPU Berhak Menilai
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon Wali Kota Makassar, Munafri Ariffudin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan M Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari. Danny Pomanto merupakan calon incumbent pada Pilwalkot Makassar.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, putusan pengadilan harus dihormati.

Menurutnya, pengadilan bisa menilai sebuah kebijakan yang dilakukan lembaga seperti KPU dan Bawaslu.

Kendati begitu, Margarito menilai, KPU tetap memiliki kewenangan untuk menilai sebuah putusan pengadilan sebagai upaya melakukan upaya hukum lain.

"Terserah KPU (mau mengajukan kasasi atau tidak-red). 'Bolanya' (keputusannya) sekarang ada di KPU untuk menilai putusan pengadilan," ujar Margarito kepada SINDOnews, Rabu (21/3/2018). (Baca juga: Prof Aminuddin Ilmar: Putusan PTTUN Tak Masuk Akal )

Seperti diketahui, KPU selaku tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk merespons putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan tim hukum paslon Appi-Cicu.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved