E-Government Terhambat Budaya Rendahnya Berbagi Data & Informasi
A
A
A
JAKARTA - Penerapan electronic government (e-government) atau sistem pemerintahan berbasis elektronik masih menghadapi kendala dalam penerapannya.
Padahal, pemerintah terus mendorong penerapan e-government di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, dalam penerapan e-government masih menemui beberapa kendala.
“Kendala harus segera ditanggulangi dengan baik agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran yang cukup besar,” katanya kemarin. Setidaknya terdapat tiga kendala yang dihadapi dalam penerapan e-government.
Pertama, proses bisnis yang belum terintegrasi lantaran masih rendahnya budaya berbagai data dan informasi antar instansi pemerintah. “Kendala kedua karena infrastruktur TIK belum menjangkau seluruh instansi pemerintah. Sedangkan kendala ketiga berupa lemahnya pengelolaan keamanan informasi di hampir seluruh instansi pemerintah,” tuturnya.
Rini mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pre siden tentang e-government. Kebijakan itu menekankan pada tata kelola e-government secara terpadu. “Manajemen juga harus efektif dan efisien serta berkesinambungan. Selain itu, memberikan layanan yang berkualitas antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” katanya.
Rini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait untuk penyelenggaraan e-governmen. Baik Kementerian Kominfo, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenetrian Dalam Negeri, maupun kementerian/lembaga lain untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan.
“Keterpaduan ini dapat dicapai apabila setiap instansi pemerintah dapat melakukan integrasi proses bisnisnya, integrasi aplikasi, dan berbagi pakai data antarinstansi pemerintah,” katanya. Karena itu, komitmen bersama dari seluruh instansi dalam penerapan e-government dibutuhkan.
Dengan demikian, penerapan ini dapat berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja teknologi informatika. Penerapan e-government ke depan diharapkan bisa memaksimalkan sumber daya yang ada pada instansi pemerintah. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien.
“Penerapan e-government juga menjadi sarana meningkatkan kinerja birokrasi, bukan malah sebaliknya, membebani birokrasi,” tuturnya.
Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintah an dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemenpan-RB Imam Machdi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi egovernment yang saat ini masih diterapkan di masing-masing instansi. Rencananya akan ada 640 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang akan dievaluasi.
“Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pe layanan publik,” katanya.
Imam mengatakan, Permenpan-RB Nomor 5/2018 ten tang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik evaluasi mencakup tiga hal, yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan pelayanannya. Kebijakan internal dibagi menjadi dua aspek yang akan dinilai yaitu tata kelola dan layanan. (Dita Angga)
Padahal, pemerintah terus mendorong penerapan e-government di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, dalam penerapan e-government masih menemui beberapa kendala.
“Kendala harus segera ditanggulangi dengan baik agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran yang cukup besar,” katanya kemarin. Setidaknya terdapat tiga kendala yang dihadapi dalam penerapan e-government.
Pertama, proses bisnis yang belum terintegrasi lantaran masih rendahnya budaya berbagai data dan informasi antar instansi pemerintah. “Kendala kedua karena infrastruktur TIK belum menjangkau seluruh instansi pemerintah. Sedangkan kendala ketiga berupa lemahnya pengelolaan keamanan informasi di hampir seluruh instansi pemerintah,” tuturnya.
Rini mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pre siden tentang e-government. Kebijakan itu menekankan pada tata kelola e-government secara terpadu. “Manajemen juga harus efektif dan efisien serta berkesinambungan. Selain itu, memberikan layanan yang berkualitas antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” katanya.
Rini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait untuk penyelenggaraan e-governmen. Baik Kementerian Kominfo, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenetrian Dalam Negeri, maupun kementerian/lembaga lain untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan.
“Keterpaduan ini dapat dicapai apabila setiap instansi pemerintah dapat melakukan integrasi proses bisnisnya, integrasi aplikasi, dan berbagi pakai data antarinstansi pemerintah,” katanya. Karena itu, komitmen bersama dari seluruh instansi dalam penerapan e-government dibutuhkan.
Dengan demikian, penerapan ini dapat berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja teknologi informatika. Penerapan e-government ke depan diharapkan bisa memaksimalkan sumber daya yang ada pada instansi pemerintah. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien.
“Penerapan e-government juga menjadi sarana meningkatkan kinerja birokrasi, bukan malah sebaliknya, membebani birokrasi,” tuturnya.
Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintah an dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemenpan-RB Imam Machdi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi egovernment yang saat ini masih diterapkan di masing-masing instansi. Rencananya akan ada 640 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang akan dievaluasi.
“Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pe layanan publik,” katanya.
Imam mengatakan, Permenpan-RB Nomor 5/2018 ten tang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik evaluasi mencakup tiga hal, yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan pelayanannya. Kebijakan internal dibagi menjadi dua aspek yang akan dinilai yaitu tata kelola dan layanan. (Dita Angga)
(nfl)