DPR: Eksekusi Mati Zaini Misrin Langgar Etika

Selasa, 20 Maret 2018 - 17:03 WIB
DPR: Eksekusi Mati Zaini...
DPR: Eksekusi Mati Zaini Misrin Langgar Etika
A A A
JAKARTA - Eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Muhammad Zaini Misrin, oleh otoritas Arab Saudi terus mendapatkan kecaman. Salah satunya datang dari anggota Komisi IX DPR, Siti Masitoh.

Siti mengaku kecewa dengan arogansi Pemerintahan Arab Saudi. Dia mengatakan, Arab Saudi memiliki Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi yang mengatur soal Qishash. Hal tersebut diatur dalam Pasal 206.

"Ketentuan KUHAP Arab Saudi pasal 206 tersebut berlaku untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishash, ta'zir, had) hukum secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK (Peninjauan Kembali) selesai," kata Siti kepada Sindonews, Selasa (20/3/2018).

Meski memiliki aturan hukum sendiri, Siti mengatakan Arab Saudi harus tetap menjunjung etika saat akan melakukan eksekusi warga negara asing (WNA), yaitu dengan memberitahukan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Disebutkan Siti, kasus yang menimpa Zaini Misrin terjadi pada tahun 2004. Kasus tersebut kini masih pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Atas dasar itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut eksekusi Zaini tidak sesuai dengan bunyi pasal 206 KUHAP Arab Saudi.

"Kami mendesak pemerintah Arab Saudi untuk bertanggung jawab atas eksekusi Zaini Misrin, di mana yang bersangkutan masih menempuh peninjauan kembali proses hukum," kata Siti.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8321 seconds (0.1#10.140)