DPR: Eksekusi Mati Zaini Misrin Langgar Etika

Selasa, 20 Maret 2018 - 17:03 WIB
DPR: Eksekusi Mati Zaini...
DPR: Eksekusi Mati Zaini Misrin Langgar Etika
A A A
JAKARTA - Eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Muhammad Zaini Misrin, oleh otoritas Arab Saudi terus mendapatkan kecaman. Salah satunya datang dari anggota Komisi IX DPR, Siti Masitoh.

Siti mengaku kecewa dengan arogansi Pemerintahan Arab Saudi. Dia mengatakan, Arab Saudi memiliki Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi yang mengatur soal Qishash. Hal tersebut diatur dalam Pasal 206.

"Ketentuan KUHAP Arab Saudi pasal 206 tersebut berlaku untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishash, ta'zir, had) hukum secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK (Peninjauan Kembali) selesai," kata Siti kepada Sindonews, Selasa (20/3/2018).

Meski memiliki aturan hukum sendiri, Siti mengatakan Arab Saudi harus tetap menjunjung etika saat akan melakukan eksekusi warga negara asing (WNA), yaitu dengan memberitahukan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Disebutkan Siti, kasus yang menimpa Zaini Misrin terjadi pada tahun 2004. Kasus tersebut kini masih pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Atas dasar itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut eksekusi Zaini tidak sesuai dengan bunyi pasal 206 KUHAP Arab Saudi.

"Kami mendesak pemerintah Arab Saudi untuk bertanggung jawab atas eksekusi Zaini Misrin, di mana yang bersangkutan masih menempuh peninjauan kembali proses hukum," kata Siti.
(pur)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Diduga Bunuh Sopir Majikan,...
Diduga Bunuh Sopir Majikan, TKI Terancam Hukuman Mati di Dubai
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
5 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
7 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
7 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
7 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
7 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
7 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved