Fahri Hamzah Kecewa Saudi Eksekusi Mati TKI Tanpa Pemberitahuan
A
A
A
JAKARTA - Eksekusi mati berupa pancung kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin oleh Arab Saudi membuat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kecewa.
Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi kepada Pemerintah Indonesia tentang eksekusi mati Zaini Misrin itu.
"Ini yang saya khawatirkan dan juga kecewa, kenapa ini tiba-tiba, padahal kita bisa melakukan total diplomasi," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyampaikan belasungkawa atas kasus yang dialami Zaini Misrin itu. Kata Fahri, pemerintah harus mengevaluasi secara mendalam tentang apa yang terjadi pada persoalan Zaini Misrin itu.
"Saya kira kalau berbicara Saudi Arabia, duta besar kita di sana adalah salah satu duta besar yang baik, tapi harus dibantu pemerintah pusat khususnya BNP2TKI," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah perlu instrospeksi diri atas kasus Zaini Misrin tersebut. "Kita terharu karena peristiwa ini terjadi justru ketika kita telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pekerja Migran," bebernya.
Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi kepada Pemerintah Indonesia tentang eksekusi mati Zaini Misrin itu.
"Ini yang saya khawatirkan dan juga kecewa, kenapa ini tiba-tiba, padahal kita bisa melakukan total diplomasi," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyampaikan belasungkawa atas kasus yang dialami Zaini Misrin itu. Kata Fahri, pemerintah harus mengevaluasi secara mendalam tentang apa yang terjadi pada persoalan Zaini Misrin itu.
"Saya kira kalau berbicara Saudi Arabia, duta besar kita di sana adalah salah satu duta besar yang baik, tapi harus dibantu pemerintah pusat khususnya BNP2TKI," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah perlu instrospeksi diri atas kasus Zaini Misrin tersebut. "Kita terharu karena peristiwa ini terjadi justru ketika kita telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pekerja Migran," bebernya.
(maf)