Penindakan Aksi Terorisme Sebaiknya Hanya Ditangani Polri

Selasa, 20 Maret 2018 - 14:17 WIB
Penindakan Aksi Terorisme...
Penindakan Aksi Terorisme Sebaiknya Hanya Ditangani Polri
A A A
JAKARTA - Penanganan aksi terorisme sebaiknya hanya dilakukan oleh Polri. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebaiknya tak perlu.

Apalagi sampai dibahas dalam revisi undang-undang terorisme di DPR. Menurutnya, yang boleh menindak kejahatan terorisme itu tetap polisi. “Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara,” kata Haris kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Tentara, lanjut dia, bisa saja terlibat tapi hanya dalam situasi tertentu. Bukan semuanya ikut dalam aksi pemberantasan terorisme. “Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja,” ujarnya. (Baca juga: Kepala BNPT Paparkan Penanggulangan Terorisme di KTT ASEAN-Australia )

Jika tetap ingin memasukkan TNI, maka harus ada undang-undang baru. Bukan yang saat ini dilakukan revisi. “Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI. Nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas,” lanjutnya.

Ketika TNI dilibatkan sebagai penindak dan penegak aksi terorisme, maka DPR bukanlah revisi tapi membongkar habis UU tersebut. Diketahui, DPR sedang membahas revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pembahasan itu sempat muncul wacana melibatkan TNI sebagai penegak hukumnya. Padahal selama ini tindak terorisme ditangani Densus 88 Antiteror.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3810 seconds (0.1#10.140)