Data Pelanggan Seluler Bocor, DPR-Kemenkominfo Bentuk Panja
A
A
A
JAKARTA - Kasus bocornya data pelanggan seluler yang meregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) berbuntut panjang. Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mendalami adanya potensi kebocoran data pribadi pelanggan seluler di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Panja itu ditargetkan dibentuk dalam dua pekan ke depan. Panja terdiri atas 25 anggota Komisi I dan beberapa orang dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo.
Adapun tugas Panja nantinya meliputi pengawasan, proses pengumpulan data, hingga proses pengolahan data. Sejumlah operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, akan dimintai penjelasannya oleh Panja terkait bocornya data pelanggan seluler itu.
"Tapi prosesnya dari pengoleksian data, pemrosesan data. Ada berbagai tahapan yang harus lebih detail dari Panja yang harus melihatnya," ujar Meutya Hafid seusai rapat kerja Komisi I DPR dengan Kemenkominfo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.
Menurut dia, kebocoran data pelanggan seluler saat registrasi kartu SIM prabayar itu belum dapat dibuktikan oleh Komisi I DPR. Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya.
"Kami juga akan panggil terkait alur yang dijelaskan oleh Kominfo tadi. Seluruh rangkaian proses ada potensi kebocoran. Jadi sekarang kami sudah panggil Kominfo, selanjutnya Dukcapil untuk memeriksa kesiapan pengamanan data-data seluler kita," tuturnya.
Meutya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi prabayar sehingga tidak ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan. Kemenkominfo juga dituntut untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan dan mendesak operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait NIK dan KK yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler.
Menurut Meutya, proses registrasi dianggap selesai apabila masyarakat semuanya sudah mendaftarkan nomor seluler dan divalidasi. "Panja itu bisa panjang, bisa pendek. Kita harapkan bisa 1-2 masa sidang itu selesai," tandasnya.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan tidak mempermasalahkan pembentukan Panja. Tapi yang pasti registrasi akan jalan terus hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 1 Mei 2018.
Rudiantara memastikan tidak ada perpanjangan waktu proses registrasi ulang SIM card prabayar meski diterpa isu kebocoran data pelanggan. "Kalau tidak dilakukan registrasi, tidak ada kepastian. Kekurangan kita perbaiki," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Panja itu ditargetkan dibentuk dalam dua pekan ke depan. Panja terdiri atas 25 anggota Komisi I dan beberapa orang dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo.
Adapun tugas Panja nantinya meliputi pengawasan, proses pengumpulan data, hingga proses pengolahan data. Sejumlah operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, akan dimintai penjelasannya oleh Panja terkait bocornya data pelanggan seluler itu.
"Tapi prosesnya dari pengoleksian data, pemrosesan data. Ada berbagai tahapan yang harus lebih detail dari Panja yang harus melihatnya," ujar Meutya Hafid seusai rapat kerja Komisi I DPR dengan Kemenkominfo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.
Menurut dia, kebocoran data pelanggan seluler saat registrasi kartu SIM prabayar itu belum dapat dibuktikan oleh Komisi I DPR. Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya.
"Kami juga akan panggil terkait alur yang dijelaskan oleh Kominfo tadi. Seluruh rangkaian proses ada potensi kebocoran. Jadi sekarang kami sudah panggil Kominfo, selanjutnya Dukcapil untuk memeriksa kesiapan pengamanan data-data seluler kita," tuturnya.
Meutya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi prabayar sehingga tidak ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan. Kemenkominfo juga dituntut untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan dan mendesak operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait NIK dan KK yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler.
Menurut Meutya, proses registrasi dianggap selesai apabila masyarakat semuanya sudah mendaftarkan nomor seluler dan divalidasi. "Panja itu bisa panjang, bisa pendek. Kita harapkan bisa 1-2 masa sidang itu selesai," tandasnya.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan tidak mempermasalahkan pembentukan Panja. Tapi yang pasti registrasi akan jalan terus hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 1 Mei 2018.
Rudiantara memastikan tidak ada perpanjangan waktu proses registrasi ulang SIM card prabayar meski diterpa isu kebocoran data pelanggan. "Kalau tidak dilakukan registrasi, tidak ada kepastian. Kekurangan kita perbaiki," tegasnya.
(thm)