Golkar Diminta Pecat Sirajuddin Abdul Wahab
A
A
A
JAKARTA - Anggota Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab dinilai telah beberapa kali membangkang terhadap keputusan partai. Maka itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Erwin Ricardo Silalahi menyarankan Partai Golkar memecat Sirajuddin Abdul Wahab dari jabatan Anggota Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah NTB DPP Partai Golkar.
"Kita minta dipecat. Sudah merusak marwah partai. Masa keputusan Ketum tidak dianggap," ujar Erwin Ricardo Silalahi, Minggu (18/3/2018).
Dia menerangkan, Sirajuddin sebagai pengurus DPP Partai Golkar pasti sudah tahu memiliki mekanisme formal yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sehingga, jika ada keberatan, seharusnya disampaikan melalui mekanisme formal partai diantaranya melalui Rapat Pleno DPP Partai Golkar, bukan justru mengumbar ke media.
“Dia kan paham mekanisme partai. Tetapi kenapa menggunakan organ sempalan bernama GMPG yang tidak dikenal dalam struktur resmi Partai Golkar. Ini jelas-jelas tindakan insubordinasi atau pembangkangan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto,” katanya.
Dia berpendapat, tindakan liar yang dilakukan oleh Sirajuddin dan kelompoknya telah melanggar prinsip-prinsip dasar partai yaitu pada aspek Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT). Tindakan Sirajuddin tidak boleh ditolerir karena hanya merusak partai.
Maka itu, Erwin meminta bidang hukum DPP Partai Golkar mengambil langkah-langkah hukum terhadap Sirajuddin dan kelompoknya dengan memasukkan delik pidana pencemaran nama baik partai.
Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) yang merupakan organ ilegal alias tidak dikenal dalam struktur dan nomenklatur resmi partai telah sengaja membonceng nama Partai Golkar.
“Bila perlu dalam satu atau dua hari ini Korbid Hukum segera melaporkan Sirajuddin bersama kelompoknya ke Bareskrim Polri. Mereka telah mencatut dan membonceng nama Partai Golkar. Ini jelas kategorinya delik pidana pencemaran,” timpalnya.
Diketahui, Sirajuddin bersama kelompoknya yang bergabung dalam Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) beberapa kali menolak keputusan partai yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Pertama, mereka menolak susunan kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk Airlangga Hartarto pada Januari 2018 lalu. Kemudian mereka juga menolak penunjukan Melchias Markus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR RI.
"Kita minta dipecat. Sudah merusak marwah partai. Masa keputusan Ketum tidak dianggap," ujar Erwin Ricardo Silalahi, Minggu (18/3/2018).
Dia menerangkan, Sirajuddin sebagai pengurus DPP Partai Golkar pasti sudah tahu memiliki mekanisme formal yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sehingga, jika ada keberatan, seharusnya disampaikan melalui mekanisme formal partai diantaranya melalui Rapat Pleno DPP Partai Golkar, bukan justru mengumbar ke media.
“Dia kan paham mekanisme partai. Tetapi kenapa menggunakan organ sempalan bernama GMPG yang tidak dikenal dalam struktur resmi Partai Golkar. Ini jelas-jelas tindakan insubordinasi atau pembangkangan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto,” katanya.
Dia berpendapat, tindakan liar yang dilakukan oleh Sirajuddin dan kelompoknya telah melanggar prinsip-prinsip dasar partai yaitu pada aspek Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT). Tindakan Sirajuddin tidak boleh ditolerir karena hanya merusak partai.
Maka itu, Erwin meminta bidang hukum DPP Partai Golkar mengambil langkah-langkah hukum terhadap Sirajuddin dan kelompoknya dengan memasukkan delik pidana pencemaran nama baik partai.
Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) yang merupakan organ ilegal alias tidak dikenal dalam struktur dan nomenklatur resmi partai telah sengaja membonceng nama Partai Golkar.
“Bila perlu dalam satu atau dua hari ini Korbid Hukum segera melaporkan Sirajuddin bersama kelompoknya ke Bareskrim Polri. Mereka telah mencatut dan membonceng nama Partai Golkar. Ini jelas kategorinya delik pidana pencemaran,” timpalnya.
Diketahui, Sirajuddin bersama kelompoknya yang bergabung dalam Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) beberapa kali menolak keputusan partai yang dipimpin Airlangga Hartarto.
Pertama, mereka menolak susunan kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk Airlangga Hartarto pada Januari 2018 lalu. Kemudian mereka juga menolak penunjukan Melchias Markus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR RI.
(sms)