Soal Cakada Korupsi, Komisi Informasi Jateng Minta KPK Transparan

Sabtu, 17 Maret 2018 - 21:31 WIB
Soal Cakada Korupsi, Komisi Informasi Jateng Minta KPK Transparan
Soal Cakada Korupsi, Komisi Informasi Jateng Minta KPK Transparan
A A A
SEMARANG - Koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi publik Komisi Informasi Jateng Zainal Abidin Petir minta kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo untuk transparan. Menurutnya, Ketua KPK tidak boleh terpengaruh dengan permintaan siapapun agar menunda mengumumkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

"Kalau KPK tidak mau mengumumkan berarti tidak patuh terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Ketua KPK harus terbuka dan transparan untuk memenuhi janjinya mengumumkan tersangka calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 pekan ini," tegas Zainal Petir kepada SINDOnews, Sabtu (18/3/2018) malam.

Hal itu merespon permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi. "Kalau Wiranto ngotot minta penundaan pengumuman tersangka, berarti telah melakukan 'obstruction of justice' (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum)," kata Petir.

Zaenal menyatakan, siapa pun yang melakukan hal itu terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, sebagimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Apalagi sekelas Wiranto selaku pembantu presiden wong Presiden saja tidak boleh melakukan intervensi kepada KPK," kata Petir.

Dia menyebutkan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Dalam Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Kedudukan menteri itu adalah pembantu presiden, sebagimana diamanatakan di bab V pasal 17 UUD 1945 tentang Kementerian Negara. Juga diatur di UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara-negara

Maka itu, pihaknya minta kepada KPK maupun Kementerian negara selaku lembaga penyelenggara negara untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Mari kita taat asas dan hukum supaya masyarakat tidak mentertawakan dan mencibir para penyelenggara negara," ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0838 seconds (0.1#10.140)