Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Lima Napi Langsung Bebas

Jum'at, 16 Maret 2018 - 14:15 WIB
Dapat Remisi Hari Raya...
Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Lima Napi Langsung Bebas
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 yang diperingati pada Hari Sabtu 17 Maret 2018.

Jumlah narapidana (napi) dan tahanan seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Rinciannya, napi sebanyak 166.124 orang. Sedangkan jumlah tahanan 67.352 orang.

Dari 806 penerima remisi, 244 napi menerima remisi 15 hari, 514 napi mendapat remisi 1 bulan, 36 napi memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 12 napi.

Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi satu bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Mardjoeki, menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ucapnya dalam laman ditjenpas.go.id, Jumat (16/3/2018).

Pasal 14 Ayat 1 buruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Remisi Nyepi diberikan untuk memotivasi WBP agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Menurut Ditjen Pas, pemberian remisi Nyepi tahun 2018 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 316.638.000 dengan rincian Rp314.874.000 dari 806 napi penerima remisi khusus (RK) I dan Rp1.764.000 dari lima napi RK II yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi.

Napi terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)