Zumi Zola Bantah Beri Instruksi Uang Ketok Palu untuk Anggota Dewan

Rabu, 14 Maret 2018 - 20:28 WIB
Zumi Zola Bantah Beri...
Zumi Zola Bantah Beri Instruksi Uang Ketok Palu untuk Anggota Dewan
A A A
JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kesaksiannya pada sidang kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 Rabu (14/3) sore membantah, bahwa dirinya tidak ada memberikan instruksi terkait pemberian uang ketuk palu pengesahan RAPBD untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.

Zola mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang rencana pengumpulan dan pemberian uang ketuk palu untuk anggota dewan. "Saya tidak mengetahu hal itu yang mulia," jawab Zola secara singkat saat ditanya ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, di ruang sidang pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/3/2018).

Saat ditanya kembali mengenai adanya pengakuan dari saksi sebelumnya yakni Asrul yang merupakan orang terdekat Zumi Zola, bahwa adanya pertemuan dirinya dan Asrul yang membahas mengenai permintaan uang ketuk palu dari anggota dewan, Zola menjawab bahwa hal tersebut tidak diizinkannya.

Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan terkait uang 5 miliar yang diduga dikumpulkan oleh Asrul dari para kontraktor maupun pihak swasta lainnya untuk dibagikan ke anggota dewan.

"Saudara saksi, apakah anda mengetahui tentang adanya uang 5 miliar yang diduga akan dibagikan ke anggota dewan?," tanya ketua Majelis Hakim Badrun Zaini. "Tidak yang mulia, " siangkat Zola.

Pernyataan Zumi Zola ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan terdakwa Erwan Malik, di mana menurut Erwan, Zola mengetahui persis tentang permintaan uang ketuk palu dari anggota DPRD.

"Pada waktu itu, saya pernah bertemu pak Asrul, di situ saya sampaikan, pak Asrul saya diminta Gubernur untuk bertemu anda, berkoordinasi dengan anda, tentang adanya permintaan anggota dewan, lalu pak Asrul waktu itu bilang, susah dewan ni pa', malah pak Gub pernah curhat sama pak saya, bahwa tahun lalu juga dimintai oleh dewan uang ketuk palu sebesar 200 juta, jadi karena kemarin dikasih sekarang minta lagi," ujar Erwan Malik saat menyampaikan keberatan keterangan saksi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8215 seconds (0.1#10.140)