KPK Tunda Penetapan, Samad: Cakada Bisa Hilangkan Barang Bukti

Rabu, 14 Maret 2018 - 15:01 WIB
KPK Tunda Penetapan,...
KPK Tunda Penetapan, Samad: Cakada Bisa Hilangkan Barang Bukti
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, sudah tepat KPK menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah (Cakada) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja. Kerja KPK tidak boleh dibatasi ruang dan waktu, bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden RI sekalipun," kata Abraham melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Rabu (14/3/2018).

Abraham mengemukakan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, di mana PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah. Sedang perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisanya sebanyak 34 laporan.

(Baca juga: Terkait Cakada, Samad: Sudah Tepat KPK Tolak Permintaan Wiranto )

Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang dilakukan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat, bahkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak.

Menurutnya, jika KPK tunduk kepada keinginan Wiranto, lembaga pimpinan Agus Rahardjo bisa ditafsirkan sebagai memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri. Atau paling tidak dikategorikan sebagai upaya pembiaran terhadap terjadinya kejahatan korupsi,” kata Abraham.

“Jadi teman-teman komisioner KPK harus tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberansan korupsi. Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain,” kata Abraham lagi.
(pur)
Berita Terkait
Waspada Aksi Kejahatan...
Waspada Aksi Kejahatan Mencatut Nama KPK saat Pilkada Serentak dan Pandemi COVID-19
KPK Endus Potensi Korupsi...
KPK Endus Potensi Korupsi Dalam Pilkada Serentak 2020
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Cegah Korupsi Calon...
Cegah Korupsi Calon Kepala Daerah, KPK Bakal Kawal Pilkada 2020
Jadikan Hakordia dan...
Jadikan Hakordia dan Pilkada Serentak 2020, Momentum untuk Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved