KPK Segel Ruang Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

Selasa, 13 Maret 2018 - 13:51 WIB
KPK Segel Ruang Hakim...
KPK Segel Ruang Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
A A A
TANGERANG - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya menyegel ruang milik hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/3/2018).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Tim Satuan Tugas KPK. Ruangan tersebut adalah milik Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang, yakni Tuti Atika.

"Ada dua ruangan yang disegel KPK, yakni milik Bu Wahyu dan panitera pengganti Bu Tuti. Kemarin disegel oleh KPK," kata Humas PN Tangerang M Irfan Siregar, kepada Koran SINDO, Selasa (13/3/2018).

Dia menjelaskan, Tuti ditangkap oleh petugas KPK saat berada di beranda kantor PN Tangerang. Sedangkan Wahyu, Irfan belum mengetahui lokasi pastinya. Pasalnya hari itu Wahyu sedang mengajukan cuti.

"Kalau panitera, iya di PN. Kalau hakim kami belum tahu, karena kemarin itu dia sedang tidak bertugas di sini. Infonya lagi izin cuti keluar kota," sambung Irfan.

KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang di antaranya hakim dan panitera PN Tangerang. Diduga penangkapan terkait kasus perdata yang sedang ditangani PN Tangerang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)