Dilaporkan ke Polisi, Fahri Hamzah: Itu Gizi dalam Berdemokrasi
Selasa, 13 Maret 2018 - 12:09 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Fahri Hamzah: Itu Gizi dalam Berdemokrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong (hoax), Senin 12 Maret 2018. Pelapor bernama M Rizki yang didampingi oleh kuasa hukum dari Cyber Indonesia.
Menyikapi hal itu, Fahri mengatakan laporan hukum adalah bagian dari dinamika masyarakat demokrasi yang harus dinikmati. Sebab, lanjut dia, setiap orang yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain dapat melakukan upaya hukum.
"Itu adalah sehat, normal dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2018).
Dia mengakui berita yang dipostinya adalah berita dari media online yang memiliki reputasi. "Itu justru bertanggung jawab karena mengutip sumber dalam setiap tulisan," katanya
Dia mengatakan, mengutip sumber adalah bagian yang paling penting. Dia melanjutkan, kalau orang mengutip sumber yang tidak ada, baru disebut melakukan tindak pidana, kebohongan atau pemalsuan.
"Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar. Apabila narsumnya melakukan klarifikasi terhadap satu berita atau lainnya maka itu telah dilakukan dengan baik dan kita berterima kasih kepada yang melakukan klarifikasi," ungkapnya.
Tidak hanya Fahri Hamzah, M Rizki juga melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Jon dengan tuduhan yang sama. Keduanya dituduh memposting berita di salah satu media online dengan judul Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers.
Kicauan Fahri Hamzah itu kemudian di-retweet oleh Fadli Zon meski pihak media yang mempublikasikan berita itu sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan pemberitannya. Namun, keduanya dianggap tak mengikuti langkah media tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf.
Laporan Rizki itu diterima polisi dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon. "Media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan sehingga mengkalrifikasi dan mencabut. Kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax," ujarnya, Selasa (13/3/2018).
Menurut dia, Fahri Hamzah dan Fadli Zon selaku pejabat negara harusnya tak ikut menyebarkan informasi hoax. Keduanya seharusnya melakukan hal yang sama ketika pihak media melakukan klarifikasi.
Rizki menilai keduanya sengaja membiarkan postingan itu dengan maksud mengadu domba masyarakat.
Sementara itu, pengacara Rizki, Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, laporan itu dibuat pada Senin 12 Maret 2018 untuk mendukung pemerintah memberantas peredaran hoax yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Alasan kita melapor sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi memberantas hoax karena itu program Jokowi. Sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk dilaporkan," tuturnya.
Menyikapi hal itu, Fahri mengatakan laporan hukum adalah bagian dari dinamika masyarakat demokrasi yang harus dinikmati. Sebab, lanjut dia, setiap orang yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain dapat melakukan upaya hukum.
"Itu adalah sehat, normal dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2018).
Dia mengakui berita yang dipostinya adalah berita dari media online yang memiliki reputasi. "Itu justru bertanggung jawab karena mengutip sumber dalam setiap tulisan," katanya
Dia mengatakan, mengutip sumber adalah bagian yang paling penting. Dia melanjutkan, kalau orang mengutip sumber yang tidak ada, baru disebut melakukan tindak pidana, kebohongan atau pemalsuan.
"Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar. Apabila narsumnya melakukan klarifikasi terhadap satu berita atau lainnya maka itu telah dilakukan dengan baik dan kita berterima kasih kepada yang melakukan klarifikasi," ungkapnya.
Tidak hanya Fahri Hamzah, M Rizki juga melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Jon dengan tuduhan yang sama. Keduanya dituduh memposting berita di salah satu media online dengan judul Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers.
Kicauan Fahri Hamzah itu kemudian di-retweet oleh Fadli Zon meski pihak media yang mempublikasikan berita itu sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan pemberitannya. Namun, keduanya dianggap tak mengikuti langkah media tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf.
Laporan Rizki itu diterima polisi dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon. "Media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan sehingga mengkalrifikasi dan mencabut. Kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax," ujarnya, Selasa (13/3/2018).
Menurut dia, Fahri Hamzah dan Fadli Zon selaku pejabat negara harusnya tak ikut menyebarkan informasi hoax. Keduanya seharusnya melakukan hal yang sama ketika pihak media melakukan klarifikasi.
Rizki menilai keduanya sengaja membiarkan postingan itu dengan maksud mengadu domba masyarakat.
Sementara itu, pengacara Rizki, Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, laporan itu dibuat pada Senin 12 Maret 2018 untuk mendukung pemerintah memberantas peredaran hoax yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Alasan kita melapor sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi memberantas hoax karena itu program Jokowi. Sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk dilaporkan," tuturnya.
(dam)