Pilkada Serentak Bukan Ajang Pemanasan
A
A
A
DUA hajatan besar dalam politik dan demokrasi Indonesia akan dihadapi masyarakat, yaitu pelaksanaan Pilkada 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah pada 27 Juni 2018 mendatang serta Pilpres 2019 yang akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan legislatif. "Saya kira Pemilu 2019 ini menjadi pemilu yang menarik," ujar Direktur Politik Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.
Dua hajatan tersebut tentu menjadi "pekerjaan rumah" dan membutuhkan kerja ekstra oleh penyelenggara pemilu. Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, tentu pemerintah tak akan tinggal diam dan membiarkan para penyelenggara pemilu tersebut bekerja sendiri dengan segala keterbatasannya. Bahtiar mengatakan, bentuk bantuan yang diberikan oleh Kemendagri akan seperti yang tercantum dalam Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Termasuk menyiapkan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Kepada Ade Nyong La Tayeb dan pewarta foto Tatang Muchtar dari SINDO Weekly, Rabu (7/3/2018) pekan lalu, di ruang kerjanya lantai 5 Gedung F Kementerian Dalam Negeri, Jln. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Bahtiar yang mengenakan kemeja putih lengan pendek itu bersedia menjelaskan persiapan pemerintah dalam menghadapi Pilpres dan Pileg 2019 mendatang. Berikut kutipan wawancaranya.
Bagaimana persiapan pemerintah dalam menghadapi Pemilu 2019?
Terkait penyelenggaraan pemilu itu sudah diatur dalam konstitusi kita. Penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun demikian, memang kerja pemilu ini tidak hanya dikerjakan sendiri oleh rekan-rekan penyelenggara karena penyelenggara ini pasti punya keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur, termasuk menyiapkan dukungan sarana prasarana.
Sebut saja misalnya di kantor PPK di kecamatan itu kan tidak ada kantornya. Kemudian, personel kesekretariatan di KPU, KPUD, serta KPU kabupaten/kota dan Panwaslu, misalnya, kan pegawainya tidak ada. Oleh karena itu, Kemendagri mendukung dengan menugaskan beberapa staf atau pegawai pemerintah daerah (pemda) untuk membantu, termasuk juga mengoordinasikan untuk menciptakan kondisi, yakni bagaimana menciptakan iklim yang damai, mengurangi ketegangan-ketegangan, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat.
Bantuan apa saja yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri?
Seperti yang diamanatkan oleh Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah dan pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk bantuan dan fasilitas sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 434 ayat (2) itu adalah penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwascam dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, serta Panwascam dan PPS.
Ada pula pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, penjaminan kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu, serta dukungan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah gencar melaksanakan pengawasan dan pemantauan dalam setiap tahapan pilkada maupun pemilu, melakukan koordinasi antarlembaga pemerintahan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dalam semua tahapan, konsolidasi keamanan dan ketertiban dalam menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu, serta melaksanakan pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.
Lalu bagaimana prediksi pemerintah untuk Pemilu 2019 ini? Simak wawancara selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 02-07 Tahun 2018 yang terbit Senin (12/3/2018).
Dua hajatan tersebut tentu menjadi "pekerjaan rumah" dan membutuhkan kerja ekstra oleh penyelenggara pemilu. Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, tentu pemerintah tak akan tinggal diam dan membiarkan para penyelenggara pemilu tersebut bekerja sendiri dengan segala keterbatasannya. Bahtiar mengatakan, bentuk bantuan yang diberikan oleh Kemendagri akan seperti yang tercantum dalam Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Termasuk menyiapkan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Kepada Ade Nyong La Tayeb dan pewarta foto Tatang Muchtar dari SINDO Weekly, Rabu (7/3/2018) pekan lalu, di ruang kerjanya lantai 5 Gedung F Kementerian Dalam Negeri, Jln. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Bahtiar yang mengenakan kemeja putih lengan pendek itu bersedia menjelaskan persiapan pemerintah dalam menghadapi Pilpres dan Pileg 2019 mendatang. Berikut kutipan wawancaranya.
Bagaimana persiapan pemerintah dalam menghadapi Pemilu 2019?
Terkait penyelenggaraan pemilu itu sudah diatur dalam konstitusi kita. Penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun demikian, memang kerja pemilu ini tidak hanya dikerjakan sendiri oleh rekan-rekan penyelenggara karena penyelenggara ini pasti punya keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur, termasuk menyiapkan dukungan sarana prasarana.
Sebut saja misalnya di kantor PPK di kecamatan itu kan tidak ada kantornya. Kemudian, personel kesekretariatan di KPU, KPUD, serta KPU kabupaten/kota dan Panwaslu, misalnya, kan pegawainya tidak ada. Oleh karena itu, Kemendagri mendukung dengan menugaskan beberapa staf atau pegawai pemerintah daerah (pemda) untuk membantu, termasuk juga mengoordinasikan untuk menciptakan kondisi, yakni bagaimana menciptakan iklim yang damai, mengurangi ketegangan-ketegangan, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat.
Bantuan apa saja yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri?
Seperti yang diamanatkan oleh Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah dan pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk bantuan dan fasilitas sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 434 ayat (2) itu adalah penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwascam dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, serta Panwascam dan PPS.
Ada pula pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, penjaminan kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu, serta dukungan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah gencar melaksanakan pengawasan dan pemantauan dalam setiap tahapan pilkada maupun pemilu, melakukan koordinasi antarlembaga pemerintahan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dalam semua tahapan, konsolidasi keamanan dan ketertiban dalam menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu, serta melaksanakan pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.
Lalu bagaimana prediksi pemerintah untuk Pemilu 2019 ini? Simak wawancara selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 02-07 Tahun 2018 yang terbit Senin (12/3/2018).
(amm)