Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun

Senin, 12 Maret 2018 - 21:03 WIB
Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun
Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif Tarmizi dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani ‎dengan anggota Rustiyono , Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai, Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara berlanjut. Tarmizi menerima suap bersandi sapi, kambing, ucapan terima kasih hingga titipan dengan total Rp425 juta dari dua pemberi suap.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama terdakwa Tarmizi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018).

Dua pemberi suap tersebut, yakni advokat Akhmad Zaini (divonis 2 tahun 6 bulan) selaku kuasa hukum ‎PT Aquamarine Divindo Inspection‎ dan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (divonis 2 tahun 4 bulan). Majelis menggariskan, selain penerimaan uang, Tarmizi juga menerima fasilitas menginap di hotel dan fasilitas mobil untuk bepergian saat berada di Malang dengan nilai Rp9,5 juta.

Penerimaan Rp425 juta oleh Tarmizi lebih dulu dikaburkan atau disamarkan dengan penerimaan melalui transfer ke rekening office boy PN Jaksel. Suap yang diterima Tarmizi tersebut agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menangani perkara perdata wanprestasi Nomor: 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel antara Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd melawan PT Aquamarine Divindo Inspection. Dalam perkara ini, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti dengan ketua majelisnya adalah Djoko Indiarto.

Tujuan suap ada tiga, pertama agar majelis menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd yang menggugat PT Aquamarine Divindo Inspection agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD7.603.198,45 dan SGD131.070,50.

Kedua, agar majelis mengabulkan gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT Aquamarine terhadap EJFS Pte Ltd membayar kewajiban sebesar USD4.995.011,57. Ketiga, sita jaminan yang diajukan PT Aquamarine bisa diterima. Saat persidangan gugatan di PN Jaksel, PT Aquamarine diwakili Akhmad Zaini sebagai kuasa hukumnya.

Anggota majelis hakim Mochamad Arifin mengatakan, penerimaan suap tersebut juga dimaksudkan agar Tarmizi menghubungi hakim yang menangani perkara wanprestasi EJFS Pte Ltd melawan PT Aquamarine. Dari fakta persidangan, hakim Arifin menggariskan, Tarmizi sudah menghubungi hakim untuk memenangkan PT Aquamarine sesuai dengan kepentingan Akhmad Zaini.

Anggota majelis hakim Agus Salim menyatakan, uang suap yang sudah diterima Tarmizi haruslah dirampas untuk negara. Hakim Agus mengatakan, dalam menjatuhkan amar putusan majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan Tarmizi tidak dukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tipikor.

Pertimbangan meringankan untuk Tarmizi yakni berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga berupa istri dan dua anak yang masih kecil. "Terdakwa merasa bersalah sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," ucap hakim Agus.

Atas putusan tersebut, Ketua JPU pada KPK Dody Sukmono mengatakan pihaknya masih pikir-pikor. Sedangkan Tarmizi menerima putusan. "Saya terima," ucapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6855 seconds (0.1#10.140)