Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan penanganan kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini terbentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018. Tujuan dibentuknya Tim Pemantauan Kasus Novel berdasarkan hasil pantauan Komnas HAM yang menilai penanganan kasus tersebut terkesan berlaru-larut.
Bahkan, katanya, Komnas HAM mencatat penanganan kasus ini sudah 'memakan' waktu hingga 333 hari, namun kasus ini belum menemui titik terang. "Hal ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar," ujar Sandrayati di Ruang Asmara Nababan, Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Ia menambahkan, pembentukan tim ini juga sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian. Tim akan bertugas sampai dengan tiga bulan ke depan, terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM Februari 2018.
"Hasil pemantaun tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan stakeholders terkait," pungkasnya.
Menurut Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini terbentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018. Tujuan dibentuknya Tim Pemantauan Kasus Novel berdasarkan hasil pantauan Komnas HAM yang menilai penanganan kasus tersebut terkesan berlaru-larut.
Bahkan, katanya, Komnas HAM mencatat penanganan kasus ini sudah 'memakan' waktu hingga 333 hari, namun kasus ini belum menemui titik terang. "Hal ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar," ujar Sandrayati di Ruang Asmara Nababan, Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Ia menambahkan, pembentukan tim ini juga sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian. Tim akan bertugas sampai dengan tiga bulan ke depan, terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM Februari 2018.
"Hasil pemantaun tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan stakeholders terkait," pungkasnya.
(kri)