Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Nyatakan PBB Ikut Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang lolos (PBB) menjadi peserta Pemilu 2018. Hal itu dinyatakan KPU setelah menggelar hasil rapat pleno menyikapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan PBB terhadap keputusan KPU, Minggu 4 Maret 2018.
"Bawaslu memutuskan untuk menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 maka kami membahas itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018). (Baca juga: Gugatan Dikabulkan, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019 )
Bawaslu juga membatalkan keputusan KPU Nomor 58 tertanggal 17 Februari 2018 dan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB.
Arief menjelaskan rapat pleno nanti malam untuk menetapkan nomor urut PBB sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019."Kami juga mengundang seluruh perwakilan parpol. Kami juga mengundang kementerian/lembaga terkait bawaslu dan DKPP, teman-teman pemerhati pemilu," tuturnya.
"Bawaslu memutuskan untuk menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 maka kami membahas itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018). (Baca juga: Gugatan Dikabulkan, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019 )
Bawaslu juga membatalkan keputusan KPU Nomor 58 tertanggal 17 Februari 2018 dan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB.
Arief menjelaskan rapat pleno nanti malam untuk menetapkan nomor urut PBB sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019."Kami juga mengundang seluruh perwakilan parpol. Kami juga mengundang kementerian/lembaga terkait bawaslu dan DKPP, teman-teman pemerhati pemilu," tuturnya.
(dam)