DPR Tunggu Draf Revisi UU Narkotika

Selasa, 06 Maret 2018 - 12:17 WIB
DPR Tunggu Draf Revisi UU Narkotika
DPR Tunggu Draf Revisi UU Narkotika
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah segera mengajukan naskah akademik terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

UU tersebut dinilai sudah harus diperbarui mengingat penyalahgunaan narkotika di tanah air kian parah. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai UU 35/2009 sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk mencegah kian maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Saat ini dibutuhkan landasan hukum untuk mendorong tindakan lebih tegas kepada para bandar dan pengedar narkoba.

“UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalah guna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika,” ucapnya di Gedung DPR.

Menurutnya, UU tersebut urgen untuk segera direvisi agar ada penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukum, termasuk adanya penguatan bagi aparat pemberantas narkoba baik terkait peningkatan kapabilitas maupun dukungan sarana dan prasarana. Dengan demikian, aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi.

“Kendala yang kerap muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan itu kadang minimnya sarpras, sedikitnya SDM, termasuk anggaran yang minim. Dengan adanya revisi UU Narkotika diharapkan ada penguatan disektor itu, sehingga juga menguatkan aparat kita,” ucapnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah untuk segera menyampaikan revisi UU Narkotika. UU tersebut telah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018. “DPR mendorong Pemerintah untuk segera menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018,” ucapnya dalam rapat paripurna.

Menurutnya, UU Narkotika saat ini sudah tidak memadai dalam memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, mengingat belum lama ini terjadi penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba, serta 3 ton jenis sabu di perairan Kepulauan Riau. (Mula Akmal)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8170 seconds (0.1#10.140)