Bawaslu Gelar Sidang Putusan Sengketa Tiga Parpol Baru
Senin, 05 Maret 2018 - 17:25 WIB
Bawaslu Gelar Sidang Putusan Sengketa Tiga Parpol Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimohonkan sejumlah partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Adapun pihak pemohon adalah tiga parpol baru, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Parsindo dan Partai Rakyat. "Putusan akan dibacakan secara berturut-turut dimulai pemohon Partai Idaman," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat memulai sidang putusan.
Dalam sidang tersebut hadir masing-masing pemohon dari kuasa hukum dan perwakilan parpol serta termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili tim kuasa hukum dari Ali Nurdin and Patners.
Sidang dimohonkan tiga parpol baru, yakni Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu 2019.
Adapun pihak pemohon adalah tiga parpol baru, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Parsindo dan Partai Rakyat. "Putusan akan dibacakan secara berturut-turut dimulai pemohon Partai Idaman," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat memulai sidang putusan.
Dalam sidang tersebut hadir masing-masing pemohon dari kuasa hukum dan perwakilan parpol serta termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili tim kuasa hukum dari Ali Nurdin and Patners.
Sidang dimohonkan tiga parpol baru, yakni Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu 2019.
(dam)