Wacana Pencalonan Kembali JK, Fadli Zon Nilai Tafsir MK Diperlukan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) dibutuhkan untuk memberikan kepastian apakah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 mendatang. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dianggapnya multitafsir.
Adapun Pasal 7 UUD 1945 itu menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Fadli Zon mengatakan, secara normatif masa jabatan wakil presiden dibatasi hingga dua periode.
"Yah mungkin kalimat di undang-undang kita yang diamandemen itu tidak menyatakan secara tegas kepada wakil presiden," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Namun, Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diatur secara tegas. Adapun Pasal 169 huruf n menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Maka itu, dia menyarankan agar Pasal 7 UUD 1945 itu perlu ditafsirkan oleh MK. "Nah kalau mau ada tafsir yang pasti ya kita kembalikan saja kepada MK untuk menguji, sehingga ada kepastian hukum. Tapi menurut saya harusnya ya kalau diterapkan kepada presiden dua kali yah Wapres juga dua kali tidak bisa lebih dari itu," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Adapun Pasal 7 UUD 1945 itu menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Fadli Zon mengatakan, secara normatif masa jabatan wakil presiden dibatasi hingga dua periode.
"Yah mungkin kalimat di undang-undang kita yang diamandemen itu tidak menyatakan secara tegas kepada wakil presiden," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Namun, Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diatur secara tegas. Adapun Pasal 169 huruf n menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Maka itu, dia menyarankan agar Pasal 7 UUD 1945 itu perlu ditafsirkan oleh MK. "Nah kalau mau ada tafsir yang pasti ya kita kembalikan saja kepada MK untuk menguji, sehingga ada kepastian hukum. Tapi menurut saya harusnya ya kalau diterapkan kepada presiden dua kali yah Wapres juga dua kali tidak bisa lebih dari itu," jelas politikus Partai Gerindra ini.
(kri)