PKS Nilai Niat KPU Larang Pasang Gambar Tokoh Nasional Baik
Rabu, 28 Februari 2018 - 14:47 WIB
PKS Nilai Niat KPU Larang Pasang Gambar Tokoh Nasional Baik
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang gambar tokoh nasional bukan pengurus partai politik (Parpol) dipasang pada alat peraga kampanye Pemilu 2019 mendatang memiliki niat baik.
Sejumlah tokoh yang dilarang penggunaan gambarnya yakni, Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, serta pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari. "PKS berpendapat aturan itu niatnya baik," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera dihubungi wartawan, Rabu (28/2/2018).
Namun, kata dia, KPU memiliki kewenangan untuk membuat keputusan teknis dan taktis. "Tapi secara umum mestinya yang seperti ini tidak perlu dipersulit," ucap Anggota Komisi II DPR ini.
Dia melanjutkan, sejauh ini KPU belum melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR tentang aturan pelarangan memasang gambar tokoh nasional tersebut. "Tapi KPU memang bisa membuat PKPU (Peraturan KPU)," kata Legislator asal Dapil Jawa Barat VII ini.
Diketahui, aturan KPU sebelumnya diprotes sejumlah partai politik (Parpol) yang selama ini memasang tokoh nasional di setiap spanduk atau alat peraga kampanye. Seperti misalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang acapkali memasang gambar Soekarno, dan Partai Beringin Karya (Berkarya) yang acapkali memasang gambar Soeharto.
Sejumlah tokoh yang dilarang penggunaan gambarnya yakni, Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, serta pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari. "PKS berpendapat aturan itu niatnya baik," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera dihubungi wartawan, Rabu (28/2/2018).
Namun, kata dia, KPU memiliki kewenangan untuk membuat keputusan teknis dan taktis. "Tapi secara umum mestinya yang seperti ini tidak perlu dipersulit," ucap Anggota Komisi II DPR ini.
Dia melanjutkan, sejauh ini KPU belum melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR tentang aturan pelarangan memasang gambar tokoh nasional tersebut. "Tapi KPU memang bisa membuat PKPU (Peraturan KPU)," kata Legislator asal Dapil Jawa Barat VII ini.
Diketahui, aturan KPU sebelumnya diprotes sejumlah partai politik (Parpol) yang selama ini memasang tokoh nasional di setiap spanduk atau alat peraga kampanye. Seperti misalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang acapkali memasang gambar Soekarno, dan Partai Beringin Karya (Berkarya) yang acapkali memasang gambar Soeharto.
(kri)