PSI Benarkan Eks Staf Ahok Jabat Sekretaris Dewan Pembina
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membenarkan mantan staf ahli Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja sebagai Sekretaris Dewan Pembina.
Sunny pernah menjabat staf Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, sudah sejak lama nama Sunny ada di dokumen struktur kepengurusan PSI.
"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, tidak perlu juga ditutupi," ujar Raja kepada SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Dia menambahkan, dokumen susunan kepengurusan PSI adalah dokumen publik. "Dokumen itu sudah menyebar dari dahulu. Jadi bukan struktur kepengurusan baru," tandasnya.
Susunan kepengurusan PSI yang mencantumkan nama Sunny Tanuwidjaja sebagai Sekretaris Dewan Pembina itu beredar di media sosial.
Adapun dokumen yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 26 September 2017 lalu itu bernama lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.MH- 19.AH 11.01 Tahun 2017.
Sunny pernah menjabat staf Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, sudah sejak lama nama Sunny ada di dokumen struktur kepengurusan PSI.
"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, tidak perlu juga ditutupi," ujar Raja kepada SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Dia menambahkan, dokumen susunan kepengurusan PSI adalah dokumen publik. "Dokumen itu sudah menyebar dari dahulu. Jadi bukan struktur kepengurusan baru," tandasnya.
Susunan kepengurusan PSI yang mencantumkan nama Sunny Tanuwidjaja sebagai Sekretaris Dewan Pembina itu beredar di media sosial.
Adapun dokumen yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 26 September 2017 lalu itu bernama lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.MH- 19.AH 11.01 Tahun 2017.
(dam)