Pakar Hukum: Pembentukan TGPF Permudah Ungkap Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Desakan muncul karena hingga sepuluh bulan sejak peristiwa yang terjadi April 2017 berlalu, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyerang Novel.
"Karena kasus Novel ini sangat pelik. Jadi mendesak dibentuk tim pencari fakta independen," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Jumat (23/2/2018). (Baca juga: Novel Baswedan Kobarkan Semangat Pegawai KPK )
Bivitri menduga Novel diserang karena dianggap banyak menangani kasus-kasus yang menyangkut para elite kekuasaan. "Dengan tim ini, akan mempermudah untuk mendapatkan informasi yang selama ini belum terungkap," ujarnya.
Bivitri berharap, Presiden segera merespons desakan publik tersebut.
Presiden dikatakannya memiliki kewenangan penuh membentuk TGPF.
Menurut dia, tim tersebut bisa beranggotakan orang-orang yang profesional dan memiliki integritas tinggi.
Dia mengatakan, Presiden bisa mengambil pelajaran dari tim independen yang pernah dibentuk untuk menangani kasus yang menimpa pimpinan KPK sebelumnya.
"Kalau tim ini langsung di bawah Presiden akan memiliki legitimasi kuat untuk memanggil pihak-pihak yang bisa dimintai keterangan," tuturnya.
Desakan muncul karena hingga sepuluh bulan sejak peristiwa yang terjadi April 2017 berlalu, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyerang Novel.
"Karena kasus Novel ini sangat pelik. Jadi mendesak dibentuk tim pencari fakta independen," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Jumat (23/2/2018). (Baca juga: Novel Baswedan Kobarkan Semangat Pegawai KPK )
Bivitri menduga Novel diserang karena dianggap banyak menangani kasus-kasus yang menyangkut para elite kekuasaan. "Dengan tim ini, akan mempermudah untuk mendapatkan informasi yang selama ini belum terungkap," ujarnya.
Bivitri berharap, Presiden segera merespons desakan publik tersebut.
Presiden dikatakannya memiliki kewenangan penuh membentuk TGPF.
Menurut dia, tim tersebut bisa beranggotakan orang-orang yang profesional dan memiliki integritas tinggi.
Dia mengatakan, Presiden bisa mengambil pelajaran dari tim independen yang pernah dibentuk untuk menangani kasus yang menimpa pimpinan KPK sebelumnya.
"Kalau tim ini langsung di bawah Presiden akan memiliki legitimasi kuat untuk memanggil pihak-pihak yang bisa dimintai keterangan," tuturnya.
(dam)