Respons Loyalis Daryatmo soal Perombakan Pimpinan Fraksi Hanura
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR dinilai tidak bisa menindaklanjuti perubahan susunan pimpinan Fraksi Partai Hanura dan Alat Kelengkapan DPR. Sebab, Partai Hanura kepemimpinan Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SK Menkumham dimaksud tentang perubahan susunan pengurus Partai Hanura, di antaranya menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal partai menggantikan Sarifuddin Sudding. "Oh itu versi Pak OSO, Herry Lontung Siregar," ujar Loyalis Daryatmo, Dadang Rusdiana menanggapi perombakan susunan pimpinan Fraksi Partai Hanura dan Alat Kelengkapan DPR kepada SINDOnews, Kamis (22/2/2018).
Dadang mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) tahun 2018 belum melakukan perubahan susunan pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPR. Maka itu, dia tidak mempersoalkan keputusan yang ditandatangani oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar itu.
"Silakan saja. Tetapi karena Hanura sedang berkonflik dan kita sedang melakukan gugatan melalui PTUN, Nomor Perkara: 24/G/2018 tertanggal 22 Januari 2018, tentunya Pimpinan DPR tidak bisa menindaklanjutinya," paparnya.
Dia berpendapat, perubahan susunan pimpinan Fraksi Partai Hanura itu harus diumumkan di rapat paripurna. "Tidak serta merta, jadi kita tunggu keputusan PTUN. Kubu Manhattan kan berbekal SK Menkumham yang kita anggap bermasalah dan sedang kita gugat. Jadi surat perubahan pimpinan fraksi dan AKD tidak bisa ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR," pungkasnya.
SK Menkumham dimaksud tentang perubahan susunan pengurus Partai Hanura, di antaranya menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal partai menggantikan Sarifuddin Sudding. "Oh itu versi Pak OSO, Herry Lontung Siregar," ujar Loyalis Daryatmo, Dadang Rusdiana menanggapi perombakan susunan pimpinan Fraksi Partai Hanura dan Alat Kelengkapan DPR kepada SINDOnews, Kamis (22/2/2018).
Dadang mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) tahun 2018 belum melakukan perubahan susunan pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPR. Maka itu, dia tidak mempersoalkan keputusan yang ditandatangani oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar itu.
"Silakan saja. Tetapi karena Hanura sedang berkonflik dan kita sedang melakukan gugatan melalui PTUN, Nomor Perkara: 24/G/2018 tertanggal 22 Januari 2018, tentunya Pimpinan DPR tidak bisa menindaklanjutinya," paparnya.
Dia berpendapat, perubahan susunan pimpinan Fraksi Partai Hanura itu harus diumumkan di rapat paripurna. "Tidak serta merta, jadi kita tunggu keputusan PTUN. Kubu Manhattan kan berbekal SK Menkumham yang kita anggap bermasalah dan sedang kita gugat. Jadi surat perubahan pimpinan fraksi dan AKD tidak bisa ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR," pungkasnya.
(kri)